INFOACEHTIMUR.COM | Khalif Raja bin Sudasri alias Raja adalah gembong sabu antarprovinsi.
Meski mendekam di balik jeruji besi, Raja masih bisa mengontrol peredaran sabu di Aceh dan Kota Medan.
Atas perbuatannya ini pula, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Denny L Tobing menjatuhkan hukuman mati terhadap raja dan anak buahnya.
Namun, sang gembong narkoba tak puas dengan putusan hakim PN Medan.
Lelaki yang kini mendekam di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan ini melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sayangnya, upaya gembong narkoba itu tak membuahkan hasil.
Hakim PT Medan justru menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Medan, terkait kepemilikan 52 Kg sabu tersebut.
Hakim PT dalam amar putusannya menyatakan bahwa warga Komplek Menteng Indah, Kecamatan Medan Area itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1300/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 21 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim PT Medan, Nursyam, sebagaimana dilansir dari SIPP PN Medan, Sabtu (18/12/2021).
Bukan cuma Raja saja yang dihukum dalam perkara ini, anak buahnya masing-masing Fadilla Fasha, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo dan Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit juga demikian.
Keempat pemuda yang sebelumnya divonis hakim PN Medan dengan pidana penjara seumur hidup, kini vonis tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas.
“Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1286/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 21 September 2021, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam amarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia disebutkan, perkara ini bermula dari terdakwa Khalif Raja bin Sudasri menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menyerahkan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja bin Sudasri merekrut dan mengatur pembagian tugas masing-masing.
Lalu, terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.
“Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri.
Kemudian Andika Fiezza memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja, bahwa sabu akan diambil oleh Syahrudi,” beber jaksa.
Lalu, kata jaksa, Khalif Raja bin Sudasri menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan menentukan lokasi serah terima barang.
Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan, yakni pintu tol Tanjungmorawa arah Simpang Kayu Besar.
“Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan, dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya, yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal,” katanya.
Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram, dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua.
“Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima, yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahukannya kepada terdakwa Andika Fiezza, jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja,” ucap jaksa
Kemudian, petugas Dit Res Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.
“Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram,” pungkas jaksa.(tribun-medan.com) [SERAMBINEWS]