Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Hai sobat Aceh Timur kali ini kami memberikan kabar baik bagi mereka yang malas mengurus administrasi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Nah untuk itu, infoacehtimur.com memberikan tips menarik bagi kamu yang malas keluar rumah dan berpanas-panasan.
Ok kita gasken, untuk kamu yang suka bepergian menggunakan kendaraan motor atau mobil pribadi tentunya kalian harus melengkapi segala macam kebutuhan baik secara kesehatan maupun secara administrasi.
Baca Juga: Dalam Sepekan Satlantas Polres Aceh Timur Sita 17 Knalpot Brong
Baca Juga: Jalan Berlubang, Satlantas Aceh Timur Imbau Pengendara Berhati-hati
Nah untuk itu kami pastinya membutuhkan salah- satunya Surat Izin Mengemudi (SIM) agar kamu masuk dalam daftar pengendara sah secara hukum alias bukan pengendara bodong.
Untuk kamu yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu harus membiarkannya dengan cara mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Bisa melalu offline di kantor polres Aceh Timur atau mobil SIM Keliling dan bahkan bisa secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini memungkinkan pembuatan SIM dari mana saja tanpa harus ke kantor SATPAS. Dengan cara membuat SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri adalah sebagai berikut:
1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan kode OTP yang diterima via SMS.
3. Buat PIN keamanan dan lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama, dan email.
4. Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
5. Ajukan pembuatan SIM baru secara online dengan mengisi data dan dokumen yang dibutuhkan.
6. Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi online.
7. Ikuti ujian teori dan praktik pembuatan SIM.
8. Pengambilan SIM dapat dilakukan di SATPAS yang telah dipilih setelah lulus ujian.
Dengan adanya aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat membuat SIM baru dengan lebih praktis dan tanpa harus antre di kantor SATPAS.