Infoacehtimur.com / Aceh Tamiang – Sedikitnya delapan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Aceh Tamiang terdaftar lebih dari satu partai politik.
“Bacaleg itu, telah didaftarkan oleh parpol A. Namun, juga terdaftar di parpol lain,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Tamiang, seperti dilansir BERITAKINI.CO Kamis, (1/6/2023).
Bacaleg ganda itu ditemukan saat proses verifikasi administrasi yang sedang berlangsung sejak 15 Mei hingga 24 Juni 2023. Selanjutnya, KIP Aceh Tamiang akan menyampaikan temuan tersebut ke setiap parpol.
“Identifikasi kegandaan ini, nantinya akan disampaikan ke parpol pada 24 Juni untuk melakukan perbaikan. Jadi bacaleg ini terdaftar lebih dari satu parpol,” imbuhnya.
BACA JUGA: Partai Aceh Daftarkan 92 Bacaleg DPRA, 50 di Antaranya Lulusan SMA
BACA JUGA: Sodorkan 40 Bacaleg ke KIP Aceh Timur, Firdaus: Partai Demokrat Milik Rakyat, Bukan Kelompok
Adi Sartika menambahkan, kondisi tersebut pun pernah dialami saat pemilu 2019 lalu. Namun pastinya nama-nama bacaleg ganda tersebut akan segera terverifikasi hingga batas akhir.
“Di 2019 ada kasus serupa. Tetapi nanti kita akan cek juga, apakah hanya kesamaan nama atau juga kesamaan orang. Nanti kita deteksi kesamaan ini melalui NIK,” pungkasnya.***