Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Untuk mempersiapkan Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Kabupaten Aceh Timur telah mengumumkan rekrutmen sebanyak 1.659 individu yang akan bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Yusri, Ketua KIP Aceh Timur, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran untuk calon anggota PPK akan dimulai pada tanggal 23 April 2024, sedangkan calon anggota PPS dapat mulai mendaftar pada tanggal 21 Mei 2024.
Dari total perekrutan tersebut, sekitar 120 orang akan ditempatkan sebagai anggota PPK, dengan lima orang per kecamatan yang akan bertugas.
BACA JUGA: KPU: Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
BACA JUGA: Berikut Syarat Calon Independen Pilkada 2024 yang Harus Dipenuhi
Dikutip dari ANTARA, sedangkan anggota PPS yang direkrut sebanyak 1.539 orang, mereka tersebar di 513 desa atau gampong di Kabupaten Aceh Besar. Setiap PPS beranggota tiga orang.
“Tugas penyelenggara pilkada ad hoc tersebut nantinya, selain menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, mereka juga melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Yusri.
Yusri mengatakan bagi masyarakat yang minat menjadi penyelenggara pilkada tersebut bisa mendaftarkan secara daring atau online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba).
“Kami mengajak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pilkada yang digelar serentak pada 27 November mendatang,” kata Yusri.
Terkait tahapan pilkada, Yusri mengatakan pihaknya juga sudah menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen.
Menurut Yusri, syarat tersebut minimal 13.494 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) disertai dengan surat pernyataan dukungan.
Yusri mengatakan syarat dukungan minimal sebanyak 13.494 dukungan tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Jika penyebaran dukungan tidak terpenuhi, maka pencalonan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Syarat dukungan tersebut akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual.
Jika syarat dukungan memenuhi persyaratan, maka bakal pasangan calon bisa mendaftar sebagai bakal calon peserta pilkada. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka bisa ditetapkan sebagai pasangan calon, kata Yusri.
“Masa kampanye pilkada serentak dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024,” kata Yusri.***
Sumber : ANTARA | Editor : ILham