“KETUA tidak bisa bekerja sendiri. Sukses tidaknya saya sangat tergantung pada tim yaitu komisioner dan sekretariat. Kebijakan-kebijakan yang saya ambil itu bukan kebijakan/keputusan saya sendiri tetapi hasil keputusan bersama…”
Untaian kalimat tersebut meluncur lancar dari mulut seorang perempuan bernama lengkap Nurmi Ali, kelahiran Alue Lhok, Aceh Timur, 09 November 1976 ketika wawancara dengan Nasir Nurdin dari Theacehpost.com, dua hari lalu. Penyandang gelar sarjana agama yang akrab disapa Dek Mi ini, sejak 14 September 2020 menjabat sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur setelah terpilih secara aklamasi.
Terkait pengambilan keputusan di lembaga yang dipimpinnya, Dek Mi secara tegas menyatakan tak mau ambil risiko. Karenanya, setiap keputusan/kebijakan yang diambil selalu mengacu pada regulasi KPU-RI.
Dikatakannya, komisioner bertanggung jawab membuat keputusan dan kebijakan yang tidak berbenturan dengan regulasi. Semua dituangkan dalam berita acara pleno ditandatangani oleh komisioner difasilitasi oleh sekretariat berdasarkan risalah rapat.
“Dengan mekanisme itu pula sehingga secara internal kami baik-baik saja. Kuncinya adalah harus berjalan sesuai aturan (regulasi) dan bersama-sama kami memegang teguh dan mengamankan setiap regulasi,” ujar ibu dua anak hasil pernikahannya dengan Abdurrauf, ST, MM.
Hingga saat ini untuk kabupaten/kota se-Aceh ada sembilan komisioner perempuan, termasuk dua di antaranya di Aceh Timur. “Kalau perempuan Ketua KIP di Aceh, baru saya sendiri,” ujar Dek Mi yang masih terlihat bugar dan energik.
Ditanya apa kegiatan KIP Aceh Timur saat ini, menurut Dek Mi hanya menjalankan rutinitas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dikarenakan Pilkada 2022 batal dilaksanakan.
“Ya, selama ini KIP Aceh Timur terkesan tidak bergerak. Kita diam di tempat karena belum ada perintah tertulis atau masih menunggu PKPU tentang jadwal tahapan pemilu serentak 2024. Meski demikian kita terus membangun hubungan dengan Forkopimda dan stakeholder,” ujar alumni STAI Zawiyah Cot Kala Langsa tahun 2001 ini.
Memang, lanjut Dek Mi, KPU-RI telah menetapkan jadwal pemilu serentak berdasarkan SK Nomor 21 Tanggal 31 Januari 2022 yang ditandai launching hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 yang dilaksanakan Senin, 14 Februari 2022.
“Namun sampai saat ini SK Penetapan Pemilukada 2024 belum dikeluarkan. Jadwal tahapan pun sampai saat ini belum ada secara resmi oleh KPU-RI meskipun pada saat launching hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 Ketua KPU-RI menyatakan tahapan pemilu dimulai Juni 2022,” kata Dek Mi yang pernah bekerja sebagai Field Asistent pada Rehabilitation Action For Torture Victims In Aceh (RATA) di Kabupaten Aceh Timur tahun 2000.
Dek Mi yang juga pernah bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMG) Aceh menyebutkan, sebagai penyelenggara terendah, KPU/KIP Kabupaten/Kota masih menunggu jadwal tahapan pemilu dari KPU-RI.
Pada intinya, tandas Dek Mi, KIP Aceh Timur siap menyukseskan pemilu dan pemilukada serentak 2024 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Nomor 6 Tahun 2016, dan berbagai Surat Edaran/Regulasi lainnya. “Tentunya dalam pengawasan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur,” sebut Dek Mi yang berkantor di Desa Alue Nibong, Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Diakuinya, sukses pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024 tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan penuh pemerintah, stakeholder/pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat.
“KIP Aceh Timur dengan jumlah pegawai 30 orang terdiri 17 PNS, 13 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) ditambah lima komisioner siap menjadi tim yang solid menghadapi pesta demokrasi rakyat tahun 2024. Semoga tidak ada kendala untuk terciptanya kondisi politik yang aman, damai, dan berintegritas di Kabupaten Aceh Timur pada khususnya,” pungkas Nurmi Ali, sosok yang juga pernah menjadi Bu Guru MIN Alue Lhok, tahun 1996 sampai 2000./TheAcehPost