Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menggelar kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024, atau setahun menuju hari pemungutan suara di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Darul Aman. Sabtu (25/03/2024).
Kegiatan yang diawali dengan acara pawai keliling kecamatan serta sosialisasi yang diikuti oleh 24 partai politik (parpol) dan diikuti oleh seluruh PPS dan Pantarlih Se-kecamatan Darul Aman.
Ketua KIP Aceh Timur Sofyan S.E mengatakan ” Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kirab Pemilu Tahun 2024 (Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara). Selain menyambut Pemilu 2024, kirab juga bertujuan sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan pemilih mengenai parpol yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai peserta pemilu 2024.”
“kirab ini juga sebagai sarana untuk memeriahkan tahapan pemilu dan meningkatkan partisipasi dan keingintahuan masyarakat terhadap Pemilu 2024”.jelasnya.
- Baca juga:
- TKSK Gandeng Sentra Insaf Salurkan Paket Sembako dan Alat Bantu Untuk PPKS Aceh Timur.
- PPK Kecamatan Darul Aman Instruksikan PPS Buka Pendaftaran Pantarlih Desa/Gampong.
- Ketua PPK Kecamatan Darul Aman Zaini Ihsan Saputra Temu Ramah Dengan Anggota PPS
Kirab pemilu juga merupakan salah satu ikhtiar Komisi Independen Pemilihan dalam upaya meningkatkan edukasi agar mampu membentuk pemilih cerdas.Karena itulah, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut 24 bendera parpol nasional dan enam parpol lokal Aceh dilengkapi pula dengan tulisan ajakan kepada masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu.
Pemilih Cerdas
Dalam kegiatan ini pula, para mahasiswa diberikan pemahaman tentang regulasi Pemilu serta apa yang harus disiapkan oleh pemilih pemula dalam menghadapi Pemilu, terutama terkait syarat sebagai pemilih haruslah sudah berusia 17 tahun keatas atau sudah pernah menikah walaupun belum mencapai umur tujuhbelasan, tentu juga sehat jasmani dan rohani serta bagi TNI dan Polri yang masih aktif tidak diberi hak untuk menjadi pemilih.
Kirab Pemilu itu sendiri diharapkan dapat meyelaraskan pentingnya sosialisasi tentang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan informasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta memberikan pendidikan politik bagi pemilih secara langsung maupun tidak langsung.
Peluncuran kirap pemilu tahun 2024 ini mengusung tema pemilu sebagai sarana integrasi bangsa dengan harapan pemilu dapat menyatukan perbedaan dengan satu tujuan menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia, kirab berupa pelepasan/pemberangkatan tim dalam mekanisme konvoi mobil kirap yang berfungsi membawa bendera partai politik peserta pemilu berkeliling dari kota banda aceh sampai ke 23 Kabupaten/kota di Aceh.
“Satu tahun menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditandai dengan peluncuran kirab dari 7 titik di seluruh penjuru Indonesia. secara estafet dari kabupaten kota tempat dimulainya kirab itu secara bergiliran berestafet, sambung menyambung, dan nanti akhirnya pada bulan November akan sampai di ibukota, sampai di kantor KPU Pusat.
Pada acara Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 akan dilakukan Deklarasi “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”. Kata-kata Deklarasi yang diucapkan adalah sebagai berikut;
Kami Penyelenggara Pemilu dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu, menyatakan dan berkomitmen untuk:Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 sebagai sarana integrasi bangsa; Melaksanakan Pemilu Tahun 2024 secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, Melaksanakan Pemilu Tahun 2024 yang berintegritas dan bertanggungjawab terhadap proses dan hasil, dan Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemilih Pemula
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ibaratnya sebagai musyawarah besar Rakyat Indonesia sebagai Amanah Konstitusi UUD 45, berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024. Pemilu tanggal 14 Februari 2024 sementara Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati pada November 2024.***