Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024. Jumlah DPT yang ditetapkan yakni sebanyak 298.525 Ribu jiwa.
Ketua KIP Aceh Timur Yusri SE, dan turut dihadiri oleh Anggota KIP dan Komisioner Panwaslih Aceh Timur Faisal mengatakan, jumlah DPT didapat setelah KIP melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat kabupaten Aceh Timur di Aula KIP Aceh Timur pada Rabu (19/9/2024).
Yusri juga menjelaskan, bahwa DPT yang ditetapkan merupakan hasil rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dikumpulkan dari 23 kecamatan dalam kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: Politik Sebenarnya Baik, Tapi Politisi yang Membuat Jahat, Mr X di Aceh Timur
Sementara itu, Ketua Divisi Rendatin KIP Kabupaten Aceh Timur Khalidin, SHi MH menjelaskan, meskipun DPT sudah ditetapkan, jumlah tersebut masih bisa berubah hingga hari pemilihan.
“DPT tetap tidak bisa berubah, kami terus melakukan pemeliharaan sampai menjelang hari H. Kalau nanti ada yang meninggal kita masukkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), kita tandai di DPT, atau pindah keluar aceh timu. Dari luar ada yang pindah ke Aceh Timur, maka kita masukkan ke DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” ujarnya.
Baca Juga: Melawan Tirani Pragmatisme: Ulama Sebagai Pertahanan Politik Aceh yang Terancam
Menurut Khalidin, jumlah DPT kali ini memiliki tingkat akurasi yang baik, berkat proses pemutakhiran dan penyaringan data yang dilakukan secara berjenjang. Sebelum menetapkan DPT, KIP Aceh Timur juga melakukan sinkronisasi data dengan KPU di seluruh Indonesia yang berlangsung di Kota Batam.
“Dalam proses sinkronisasi tersebut, kami menemukan beberapa data ganda yang perlu ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Proses verifikasi dan pemutakhiran data ini, menurut Khalidin, menunjukkan komitmen KIP Aceh Timur untuk memastikan semua warga yang berhak dapat terdaftar sebagai pemilih. “Kami meyakini bahwa data yang ditetapkan hari ini sudah cukup akurat,” jelasnya.
Baca Juga: 13 Partai Politik Kuasai Parlemen Wakil Rakyat Aceh 2024-2029
Dengan penetapan DPT ini, KIP Aceh Timur berharap semua hak pilih warga dapat terakomodasi. Khalidin menegaskan bahwa DPT yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka pada pemilu yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
“Penetapan DPT ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan transparan dan adil, ” ujarnya, mengakhiri.