Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah menetapkan pagu dana sebesar Rp 26.732.978.750 (sekitar Rp 26 miliar) untuk penggunaan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini diambil melalui rapat yang melibatkan empat pasangan calon (paslon) di KIP Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Timur.
M Riza, dari Divisi Teknis KIP Aceh Timur, menjelaskan bahwa keputusan pembatasan dana kampanye mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU No 14 Tahun 2024 tentang pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bagi peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: KIP Tetapkan Nomor Urut Empat Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur
“Kami sepakat bahwa dana kampanye untuk Pilkada Aceh Timur maksimal sebesar Rp 26 miliar,” kata Riza.
Seluruh paslon telah melaporkan penggunaan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), dengan batas akhir pelaporan pada Rabu, 24 September 2024.
Dana yang dilaporkan akan diperiksa di kemudian hari oleh auditor independen dari kantor akuntan publik.
Baca Juga: KIP Aceh Timur Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 298.425 Ribu Jiwa
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana pemilu serta memastikan bahwa dana tersebut tidak berasal dari sumber yang melanggar peraturan.
“Pemeriksaan oleh akuntan publik bertujuan untuk memastikan bahwa aliran dana pemilu jelas dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan pemilu sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilu,” tambah Riza.
Baca Juga: Melawan Tirani Pragmatisme: Ulama Sebagai Pertahanan Politik Aceh yang Terancam
Lebih lanjut, aturan mengenai dana kampanye juga diatur dalam Pasal 24 PKPU No. 14 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye secara rinci.
Pemeriksaan dana kampanye juga bertujuan untuk menghindari terjadinya politik uang dan memastikan dana yang digunakan dalam kampanye pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya penetapan batasan dana kampanye ini, diharapkan semua paslon mematuhi aturan yang ada dan melakukan kampanye pemilu yang bersih, jujur, dan transparan.