Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025

    Bupati Aceh Timur Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025

    August 30, 2025

    5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah

    August 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > KIP Batasi Dana kampanye Aceh Timur 26 Miliar
    Aceh Timur

    KIP Batasi Dana kampanye Aceh Timur 26 Miliar

    zakariaSeptember 27, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah menetapkan pagu dana sebesar Rp 26.732.978.750 (sekitar Rp 26 miliar) untuk penggunaan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Keputusan ini diambil melalui rapat yang melibatkan empat pasangan calon (paslon) di KIP Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Timur.

    M Riza, dari Divisi Teknis KIP Aceh Timur, menjelaskan bahwa keputusan pembatasan dana kampanye mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU No 14 Tahun 2024 tentang pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bagi peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Baca Juga: KIP Tetapkan Nomor Urut Empat Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur

    “Kami sepakat bahwa dana kampanye untuk Pilkada Aceh Timur maksimal sebesar Rp 26 miliar,” kata Riza.

    Seluruh paslon telah melaporkan penggunaan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), dengan batas akhir pelaporan pada Rabu, 24 September 2024.

    Dana yang dilaporkan akan diperiksa di kemudian hari oleh auditor independen dari kantor akuntan publik.

    Baca Juga: KIP Aceh Timur Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 298.425 Ribu Jiwa

    Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana pemilu serta memastikan bahwa dana tersebut tidak berasal dari sumber yang melanggar peraturan.

    “Pemeriksaan oleh akuntan publik bertujuan untuk memastikan bahwa aliran dana pemilu jelas dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

    “Transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan pemilu sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilu,” tambah Riza.

    Baca Juga: Melawan Tirani Pragmatisme: Ulama Sebagai Pertahanan Politik Aceh yang Terancam

    Lebih lanjut, aturan mengenai dana kampanye juga diatur dalam Pasal 24 PKPU No. 14 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye secara rinci.

    Pemeriksaan dana kampanye juga bertujuan untuk menghindari terjadinya politik uang dan memastikan dana yang digunakan dalam kampanye pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan adanya penetapan batasan dana kampanye ini, diharapkan semua paslon mematuhi aturan yang ada dan melakukan kampanye pemilu yang bersih, jujur, dan transparan.

    KIP Aceh Timur Pendanaan Pemilu Pilkada 2024
    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    zakariaAugust 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. melaksanakan kunjungan/silaturrahmi dengan Kapolda…

    Bupati Aceh Timur Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025

    August 30, 2025

    5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah

    August 29, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Kejari Panggil Bekas Bupati Aceh Timur Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

    August 27, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,201
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.