Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur mengimbau peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengikuti aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik yang telah di tentukan.
Terutama di sepanjang jalan protokol kabupaten Aceh Timur, bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: 10 Titik Lokas Kampanye Pilkada 2024 Aceh Timur di Tetapkan
Baca Juga: Berikut Jadwal dan Lokasi Kampanye Pilkada 2024 Aceh Timur Masing-masing Kandidat
Sayed Reza Fachlevi selaku Anggota Komisioner KIP Aceh Timur, menjelaskan selain jalan protokol bahwa ada enam titik utama lainnya yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Selain jalan protokol, Ada beberapa area yang dilarang untuk pemasangan APK. Kami mengimbau seluruh Paslon dan tim suksesnya agar menaati aturan tersebut,” harapnya.
Hal ini telah ada aturan seperti yang tertuang dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 serta Keputusan KIP Aceh No. 33 Tahun 2024.
Baca Juga: Pilkada Kota Subulussalam Memanas Massa Balon Wali Kota Gelar Aksi Menentang Penetapan KIP
Baca Juga: Enam pengungsi Rohingya dari Aceh Timur pindah ke Pidie
Sayed Reza Fachlevi juga merincikan lokasi larang pemasangan APK antaranya rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, dan tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan, gedung milik pemerintah/pemerintah daerah, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.
Larangan pemasangan APK juga pada bangunan seperti Fasilitas milik pemerintah tertentu, Fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sayed juga menambahkan bahwa APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati dapat dipasang di seluruh kecamatan dan desa, asalkan tidak melanggar ketentuan di atas.
“Bagi yang tetap melanggar dan memasang APK di lokasi terlarang, petugas penertiban akan mencabutnya tanpa pengecualian,” tegasnya.