
Infoacehtimur.com / Internasional – Pemerintah Diraja Malaysia intens mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Hampir setiap pekan ratusan deportan dikirim ke wilayah perbatasan RI – Malaysia ini. Hal ini juga pernah dilakukan deportasi 134 TKI pada Senin (12/4/2021).
Mereka dideportasi dengan bermacam kasus, mulai kasus pelanggaran keimigrasian, kasus narkotika sampai tindak pidana berat.
Baca juga:
- Pilu! TKI Asal Aceh 7 Tahun Bekerja Tidak Digaji Di Negeri Jiran.
- Dua TKI Asal Aceh Timur Ditangkap Oleh Petugas Keamanan Di Malaysia.
- Jenazah TKI Asal Aceh dipulangkan, Haji Uma dan Warga Aceh Malaysia ikut Menyumbang
Berbagai kisah dialami para perantau yang kerap disebut sebagai pahlawan devisa ini. Banyak kisah sedih dan haru yang sama sekali tidak mereka harapkan.
Riswan bin Londong (34) salah satunya. Niat awal ia ingin mengumpulkan uang untuk mengangkat perekonomian keluarga, namun yang terjadi justru dia dimasukkan penjara dengan tuduhan menjadi pelaku pembakar gudang pupuk di tempatnya bekerja di salah satu kebun kelapa sawit di Lahad Datu.
Halaman: