Nasional | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).
Baca Juga :
- Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh
- Bupati Aceh Timur Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025
- 5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah
- Zulmi PKB Fasilitasi Pemulangan Pengungsi, Warga Panton Rayeuk T Layangkan Beragam Tuntutan
- 5 Jam Jalani Pemeriksaan Kejari Aceh Timur, Mantan Bupati Rocky Dihujani 26 Pertanyaan
Yaqut, kata Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Sehingga perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.
“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.
Thobib menilai Yaqut saat itu hanya sekadar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di masjid/musala, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.
Karenanya, Ia mengatakan perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara agar toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
“Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” kata dia.
Lebih lanjut, Thobib mengatakan Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal demikian bagian dari syiar agama Islam.