Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Komisi 1 DPRA: Kasus 4 Pulau di Singkil Belum Selesai
    Aceh

    Komisi 1 DPRA: Kasus 4 Pulau di Singkil Belum Selesai

    zakariaMarch 17, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si

    Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, menyebutkan, kasus pencaplokan 4 pulau di Aceh Singkil kedalam wilayah Sumatera Utara belum mencapai titik terang sampai saat ini, meski Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah adminitrasi pemerintahan dan pulau yang ditetapkan tanggal 9 Novenmber 2022.

    “Aceh merasa dirugikan dengan ditetapkan Kepmendagri tersebut. Ini juga sesuai dengan surat yang dilayangkan Pj Gubernur Aceh ke Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Februari 2023. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah adminitrasi pemrintahan dan pulau tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 14 Februari 2022, saat ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022,” kata Iskandar Al-Farlaky, Jumat (17/3/2023) di Banda Aceh

    Advertising
    Demo

    Kata dia, meski telah beberapa kali dilakukan kesepakatan bersama terkait 4 pulau di Aceh Singkil [Aceh] dengan Kabupaten Tapanuli Tengah [Sumatera Utara] sampai saat ini belum ada titik terang.

    “verifikasi langsung ke lapangan juga sudah dilakukan bahkan pihak Kemendagri juga turun langsung, dihadiri juga Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara,” tegas Al-Farlaky.

    • Baca juga:
    • Iskandar Al-Farlaky Bantu Pembangunan Masjid Rp 1,6 Miliar.
    • Anggota DPRA, Iskandar Al-Farlaky, Antar Bantuan Untuk Korban Banjir.
    • Al Farlaky: Gaji Guru Dayah Harus Setara dengan UMP

    Komisi 1 DPRA, terang Iskandar, selaras dengan Pemerintah Aceh, meminta kepada Mendagri untuk Kembali memfasilitasi penyelesaiaan sengketa 4 pulau di perbatasan Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan merevisi Kepmendagri No 100.1.1-6117 Tahun 2022 terkait status 4 pulau, yakni Pulau Mangkir Besar/Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang agar ditetapkan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. ***

    DPRA Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.