Close Menu
    info terkini

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Komisi I DPRA Buka Pendaftaran Pansel Anggota KIP Aceh, Ini Syarat Pelamar > Page 2
    Aceh

    Komisi I DPRA Buka Pendaftaran Pansel Anggota KIP Aceh, Ini Syarat Pelamar

    zakariaJanuary 23, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman

    Iskandar mengungkapkan penjaringan pansel dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

    Bagi pelamar yang ingin mendaftar wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan.

    Yaitu warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S-1, mempunyai integritas pribadi yang kuat,

    jujur dan adil, serta berdomisili di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Baca juga:

    • Lulusan SMA Simak Ini, PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja Lagi, Syaratnya Simpel.
    • Ayo Daftar! Bawaslu Buka Lowongan Kerja Panwaslu Desa 2024 Lulusan SMA, Gajinya Segini.
    • PT Indofood Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA, Ini Persyaratannya

    Selain itu,  pelamar membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 terkait bersedia untuk tidak menjadi calon anggota KIP Aceh serta calon anggota dalam pemilu selama menjalankan tugas sebagai tim independen.

    Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau partai politik lokal (parlok) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun.

    “Pelamar juga melampirkan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” sebut Iskandar.

    Kemudian pelamar juga diminta membuat surat pernyataan tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.

    Di samping itu, pelamar dapat juga melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

    “Apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPR Aceh di ruang Komisi I DPR Aceh dan melalui saudara Muhammad Saleh SE dengan nomor kontak 0813 7733 5748,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(mas)

    JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM

    1 2
    Banda Aceh Info Pemilu Aceh KIP Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    zakariaMarch 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons kemarahan Bupati Aceh Timur,…

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    March 28, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    March 29, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026369
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.