Iskandar mengungkapkan penjaringan pansel dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Bagi pelamar yang ingin mendaftar wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan.
Yaitu warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S-1, mempunyai integritas pribadi yang kuat,
jujur dan adil, serta berdomisili di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga:
- Lulusan SMA Simak Ini, PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja Lagi, Syaratnya Simpel.
- Ayo Daftar! Bawaslu Buka Lowongan Kerja Panwaslu Desa 2024 Lulusan SMA, Gajinya Segini.
- PT Indofood Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA, Ini Persyaratannya
Selain itu, pelamar membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 terkait bersedia untuk tidak menjadi calon anggota KIP Aceh serta calon anggota dalam pemilu selama menjalankan tugas sebagai tim independen.
Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau partai politik lokal (parlok) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun.
“Pelamar juga melampirkan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” sebut Iskandar.
Kemudian pelamar juga diminta membuat surat pernyataan tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.
Di samping itu, pelamar dapat juga melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
“Apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPR Aceh di ruang Komisi I DPR Aceh dan melalui saudara Muhammad Saleh SE dengan nomor kontak 0813 7733 5748,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(mas)
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM