Infoacehtimur.com, Aceh – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran HAM berat di kawasan perkebunan sawit PT Bumi Flora, Aceh Timur.
Kasus ini terjadi pada Agustus 2001, ketika warga sipil ditembak oleh aparat keamanan di areal perkebunan kelapa sawit setempat, mengakibatkan 31 warga meninggal dunia, 7 luka-luka, dan 1 orang hilang.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: Exxon Tuntaskan Tuduhan Kasus Pelanggaran HAM di Aceh
Baca Juga: KKR Aceh Serahkan Nama Korban Pelanggaran HAM di Tanah Rencong
“Masih ada satu penyelidikan lagi yang masih dilakukan untuk kasus yang terjadi di Aceh, kasus Bumi Flora,” ujar Atnike usai menerima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 10 April 2025.
Komnas HAM telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk PT Bumi Flora, korban, dan pihak terkait lainnya.
Namun, Atnike menyatakan bahwa masih ada beberapa kendala terkait penanganan peristiwa ini, termasuk ketiadaan aturan yang mengatur jangka waktu penyelidikan.
Atnike berharap bahwa semua hak-hak pemulihan untuk korban pelanggaran HAM berat, termasuk di Aceh, dapat segera ditindaklanjuti. Ia juga berharap bahwa Komisi XIII DPR RI dapat mendukung upaya pemulihan bagi korban dan keluarga mereka.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan empat kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, yaitu peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis di Pidie, Jambo Keupok di Aceh Selatan, dan Timang Gajah di Bener Meriah.
Dari penyelidikan tersebut, tragedi Simpang KKA, Rumoh Geudong, dan Jambo Keupok telah diakui oleh Pemerintah Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.