Close Menu
    info terkini

    701 KPM PKH Aceh Timur Graduasi Mandiri, Terima Bantuan Usaha Rp5 Juta dari Kemensos

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Komnas HAM Tidak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati di Hukum Mati
    Nasional

    Komnas HAM Tidak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati di Hukum Mati

    RedaksiJanuary 13, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Kini kembali viral soal Herry Wirawan, pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Jawa Barat di hukum mati serta suntik kebiri kimia. Sangat bertentangan dengan Prinsip HAM.

    Hal itu sampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (13/01/2022) yang dilansir infoacehtimur.com.

    Advertising
    Demo

    Dengan tuntutan itu, Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat beberapa hari lalu.

    Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM menilai hukuman mati tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

    “Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” katanya, Rabu 12 Januari 2022.

    Beka menuturkan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Termasuk untuk menghukum.

    “Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights),” tuturnya.

    Lebih lanjut, Beka juga menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang mungkin diterapkan kepada Herry Wirawan. Dia menyinggung itu sebagai penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

    “Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ujarnya.

    Meski demikian, Beka mendorong agar Herry Wirawan diberi hukuman berat maksimal. Sebab, menurut Beka, korbannya banyak anak-anak.

    “Betul, Komnas sangat mendukung hukuman maksimal, karena kejahatannya, korbannya banyak dan sebagian anak-anak. Saya setuju Herry Wirawan dihukum berat,” imbuhnya.***

    Pemerkosaan pemerkosaan anak Perkosa santri
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    701 KPM PKH Aceh Timur Graduasi Mandiri, Terima Bantuan Usaha Rp5 Juta dari Kemensos

    zakariaNovember 5, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Sebanyak 701 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)…

    Tambang Minyak Ilegal Membunuh Ekonomi Petani Padi 3 Desa di Darul Ihsan, APH Belum Bersikap

    November 5, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    701 KPM PKH Aceh Timur Graduasi Mandiri, Terima Bantuan Usaha Rp5 Juta dari Kemensos

    November 5, 2026
    terpopuler

    Update Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi di Aceh, 2 November 2026

    November 2, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.