Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Konflik lahan antara masyarakat dengan pemegang HGU perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, telah dibawa ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Senator asal Aceh, Sudirman Haji Uma, dan Tgk Ahmada, mengadukan permasalahan ini kepada BAP DPD RI di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Sudirman Haji Uma mengatakan, pengaduan ini sebagai upaya tindak lanjut terhadap aspirasi dan keluhan warga terkait konflik lahan HGU di Aceh Timur yang diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan yaitu PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera.

“Menurut warga, perusahaan dimaksud telah mencaplok tanah ulayat dan lahan garapan milik warga,” kata Sudirman Haji Uma.
Lahan yang beralih dan menjadi bagian HGU itu bahkan terdapat akses jalan dusun, lahan pemakaman umum, meunasah (mushala) gampong, dan tanah wakaf untuk pembangunan meunasah warga.
Baca Juga: Warga Aceh Timur Blokade Jalan Akses PT Bumi Flora
Baca Juga: 19 Tahun Damai Aceh, Warga Aceh Timur Masih Bergulat Dengan PT Bumi Flora
Saat ini, sekitar 1.500 warga diketahui bermukim di kawasan yang berada dalam area perkebunan tersebut. Kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan karena masyarakat menuntut kepastian dan keadilan atas lahan yang mereka tempati.
BAP DPD RI telah merespons pengaduan tersebut dan berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna menggali informasi serta mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
“Pada tanggal 1 April nanti, kita akan mengundang para pihak terkait untuk membahas persoalan ini,” kata Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno.
Masyarakat diminta untuk tetap bersabar menunggu proses yang akan dilakukan oleh BAP DPD RI. “Kita berharap pertemuan itu nantinya ada solusi penyelesaian terhadap konflik agraria yang telah berlangsung sejak lama tersebut,” kata Sudirman Haji Uma.