Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Koorlap Pengusiran Paksa Rohingya di Aceh Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba
    Aceh

    Koorlap Pengusiran Paksa Rohingya di Aceh Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

    IlhamDecember 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Koorlap aksi BEM Nusantara, T Warija Arismunandar, saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Rohingya di kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/12) kemarin. Foto: (Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id)

    Info Aceh Timur, Aceh – Kabar pengusiran paksa etnis Rohingya di Balai Meuseuraya Banda Aceh (BMA), yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa BEM Nusantara, kini jadi sorotan baik nasional dan internasional.

    Salah satunya dari Koordinator Lapangan (Koorlap) mahasiswa BEM Nusantara, T Warija Arismunandar penggerak aksi ternyata, pernah dipidana terkait kasus narkoba dengan hukuman dua tahun penjara sejak 6 September 2022 lalu.

    Informasi T Warija Arismunandar, pernah dipenjara karena kasus narkoba diinformasikan oleh jurnalis dari perusahaan media berita HabaAceh.id, Julinar Nora Novianti, Kamis 28 Desember 2023.

    Hasil penelusuran, namanya itu tercatat dalam nomor perkara 193/Pid.Sus/2022/PN Bna. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

    BACA JUGA: AJI: Media Jangan Mengamplifikasi Narasi Kebencian saat Memberitakan Pengungsi Rohingya

    BACA JUGA: Tendang dan Usir Paksa Rohingya, Mahasiswa Aceh Tidak Mencerminkan Kaum Terpelajar

    “Iya, itu dulu. Itu kan masa lalu, tahun 2022. Ya kita kan secara hukum bersalah waktu itu kan, sempat dipidana,” kata T. Wariza menjawab HabaAceh.id, Kamis (28/12) malam.

    Di tengah pembicaraan, Warija kemudian enggan kasus pidana yang pernah dijalaninya dipublikasi ke media massa.

    Dia bahkan menjamin dirinya sekarang telah bebas dan bersih dari barang haram yang pernah membawanya ke bui.

    “Saya bisa dijamin hari ini bersih, kalau ada pihak yang mengetes, ya ayo. Saya yakin udah berhenti. Bulan lima kemarin,” ujarnya.

    Baca di halaman selanjutnya

    BEM Nusantara Koorlap Koorlap pengusiran paksa Rohingya Narkoba Rohingya Rohingya Aceh
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.