Close Menu
    info terkini

    Al Farlaky Fc Menghancurkan PSST 4-0 di Liga 4 Indonesia Regional Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Al-Farlaky Minta Pahami Khususan Hukum Qanun Aceh, Simak Penjelasannya > Page 2
    News

    Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Al-Farlaky Minta Pahami Khususan Hukum Qanun Aceh, Simak Penjelasannya

    zakariaAugust 20, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    “Pelaku tidak hanya dicambuk saja, tapi juga wajib dipenjara. Kemudian, dulu (dalam draft lama) pelaku maksimal dihukum 200 bulan penjara, sekarang jadi 240 bulan penjara, itu setara 20 tahun penjara. Kemudian ada restitusi dan pemulihan bagi korban. Restitusi dari dulu untuk korban anak itu tidak ada, sekarang kita masukkan,” katanya.

    Terkait pemberian restitusi, kata Aulianda, dalam qanun lama korban hanya akan menerima haknya apabila pelaku memiliki kemampuan untuk memenuhinya. Sementara dalam draf terbaru korban kekerasan seksual dipastikan bakal mendapat restitusi, pendampingan pemulihan baik psikisnya dan nonpsikis.

    “Di qanun lama ada restitusi, tapi tidak sesuai kebutuhan korban melainkan sesuai kemampuan si pelaku. Nah, menurut kami ini tidak fair (adil), makanya yang baru ini disesuaikan menurut kebutuhan korban, dan apabila pelaku tidak sanggup bayar, maka negara akan mengambil alih untuk membayar itu (restitusi),” katanya.

    LBH Banda Aceh khawatir jika draf terbaru Qanun Jinayat tidak segera disahkan, maka korban tidak akan memperoleh restitusi dan pelaku pun tidak mendapat efek jera.

    Baca Juga: Penyusunan Draf Revisi UUPA Oleh DPRA Dinilai Tertutup. YARA: Harusnya Dibuka Saja ke Publik

    Baca juga: Sudah 16 Tahun UUPA, Ketua DPRK Aceh Timur Berharap Semoga Segera Direalisasikan

    “Sejauh ini tidak ada (restitusi) karena memang aturan hukumnya tidak disediakan oleh qanun kita yang lama. Justru itu pentingnya pengesahan qanun yang baru karena kita coba sediakan itu,” tuturnya.

    Aulianda menekankan setiap butir pasal yang ada di dalam draf terbaru Qanun Jinayat sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    “Bahkan kita juga melakukan upaya penguatan terhadap itu, jadi tidak ada yang bertentangan. Semangatnya sama, semangat pemberatan hukuman dan semangat pemulihan bagi korban. Kita masukkan semangat itu juga dalam revisi qanun ini yang baru,” ungkapnya.

    Diketahui, berdasarkan rilis DP3A Aceh, dalam tiga tahun terakhir terdapat 1.199 kasus kekerasan seksual yang terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh, dengan rincian 1.037 kasus terjadi pada anak sebagai korban, dan sisanya 162 kasus terjadi terhadap perempuan.

    1 2
    Demo
    Demo
    Highlights

    Al Farlaky Fc Menghancurkan PSST 4-0 di Liga 4 Indonesia Regional Aceh

    zakariaApril 1, 2026

    Infoacehtimur.com | Sigli – Al Farlaky Fc menunjukkan dominasi mereka di lapangan dengan menghancurkan PSST…

    Pemulihan Aceh Sengkarut: Administrasi Hambat Pencairan DTH di Aceh Timur

    April 1, 2026

    Bupati Aceh Timur Minta Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir: Paling Lambat 9 April

    April 1, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Bupati Al-Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas Aceh Timur

    March 31, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Al Farlaky Fc Menghancurkan PSST 4-0 di Liga 4 Indonesia Regional Aceh

    April 1, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026383
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.