Close Menu
    info terkini

    Bank Aceh Cabang IDI Serahkan Bantuan Kursi Roda, Dukung Pelayanan RSUD Pascabanjir

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Al-Farlaky Minta Pahami Khususan Hukum Qanun Aceh, Simak Penjelasannya > Page 2
    News

    Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Al-Farlaky Minta Pahami Khususan Hukum Qanun Aceh, Simak Penjelasannya

    zakariaAugust 20, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    “Pelaku tidak hanya dicambuk saja, tapi juga wajib dipenjara. Kemudian, dulu (dalam draft lama) pelaku maksimal dihukum 200 bulan penjara, sekarang jadi 240 bulan penjara, itu setara 20 tahun penjara. Kemudian ada restitusi dan pemulihan bagi korban. Restitusi dari dulu untuk korban anak itu tidak ada, sekarang kita masukkan,” katanya.

    Terkait pemberian restitusi, kata Aulianda, dalam qanun lama korban hanya akan menerima haknya apabila pelaku memiliki kemampuan untuk memenuhinya. Sementara dalam draf terbaru korban kekerasan seksual dipastikan bakal mendapat restitusi, pendampingan pemulihan baik psikisnya dan nonpsikis.

    Advertising
    Demo

    “Di qanun lama ada restitusi, tapi tidak sesuai kebutuhan korban melainkan sesuai kemampuan si pelaku. Nah, menurut kami ini tidak fair (adil), makanya yang baru ini disesuaikan menurut kebutuhan korban, dan apabila pelaku tidak sanggup bayar, maka negara akan mengambil alih untuk membayar itu (restitusi),” katanya.

    LBH Banda Aceh khawatir jika draf terbaru Qanun Jinayat tidak segera disahkan, maka korban tidak akan memperoleh restitusi dan pelaku pun tidak mendapat efek jera.

    Baca Juga: Penyusunan Draf Revisi UUPA Oleh DPRA Dinilai Tertutup. YARA: Harusnya Dibuka Saja ke Publik

    Baca juga: Sudah 16 Tahun UUPA, Ketua DPRK Aceh Timur Berharap Semoga Segera Direalisasikan

    “Sejauh ini tidak ada (restitusi) karena memang aturan hukumnya tidak disediakan oleh qanun kita yang lama. Justru itu pentingnya pengesahan qanun yang baru karena kita coba sediakan itu,” tuturnya.

    Aulianda menekankan setiap butir pasal yang ada di dalam draf terbaru Qanun Jinayat sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    “Bahkan kita juga melakukan upaya penguatan terhadap itu, jadi tidak ada yang bertentangan. Semangatnya sama, semangat pemberatan hukuman dan semangat pemulihan bagi korban. Kita masukkan semangat itu juga dalam revisi qanun ini yang baru,” ungkapnya.

    Diketahui, berdasarkan rilis DP3A Aceh, dalam tiga tahun terakhir terdapat 1.199 kasus kekerasan seksual yang terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh, dengan rincian 1.037 kasus terjadi pada anak sebagai korban, dan sisanya 162 kasus terjadi terhadap perempuan.

    1 2
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Bank Aceh Cabang IDI Serahkan Bantuan Kursi Roda, Dukung Pelayanan RSUD Pascabanjir

    zakariaJuly 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pascabencana banjir yang melanda beberapa waktu lalu, Bank Aceh Cabang…

    Air PDAM Aceh Timur Mati Sejak Pagi, Warga Madat Pertanyakan Kepastian

    July 15, 2026

    31 Kasus Kekerasan Anak Per 6 Bulan 2026, Bupati Al-Farlaky: Mari Lindungi Anak Kita Bersama

    July 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bank Aceh Cabang IDI Serahkan Bantuan Kursi Roda, Dukung Pelayanan RSUD Pascabanjir

    July 15, 2026
    terpopuler

    Diduga 130 Kg Sabu Diamankan di Pantee Bidari, 1 Tersangka Ditangkap. Video Penangkapan Viral

    July 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.