Infoacehtimur.com, Nasional – Ketua Komisi 1 DPRA yang juga Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, Perjuangkan Revisi Qanun Jinayat dan Kekhususan Aceh Dalam Sebuah Forum Pertemuan Dengan Lintas Kementerian di Jakarta.
Hadir Dalam Forum Tersebut Dari Pihak Kemendagri, Kemenkopolhukam, PPPA, Komnas Perempuan, KemenkumHAM, serta Kemenag RI.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengesahkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Qanun Jinayat Berlabuh di Kemendagri, Komisi 1 Minta Fasilitasi Dipercepat
Baca Juga: Pon Yahya Disebut Salah Minum Obat Wancana Revisi Qanun LKS
Penerapan Perda tersebut dinilai penting disegerakan guna menekan angka korban kekerasan seksual yang terus meningkat di Tanoh Rencong.
“Kita harap ini segera dalam tahun ini agar bisa diregistrasi, kemudian diimplementasikan di Aceh untuk menekan angka kekerasan seksual di Aceh. Jadi memang urgensinya begitu penting saat ini,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, kepada HabaAceh.id, Ahad (18/8).
Aulianda menjelaskan, sebelum perubahan, pasal di dalam Qanun Jinayat hanya sebatas mengatur hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual, dan juga dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar.
Sementara dalam draft revisi terbaru sudah dimasukkan tentang pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual, serta mengakomodir restitusi dan hak pemulihan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan seksual.
Halaman Selanjutnya