Infoacehtimur.com / Nasional – Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bakal memberikan bantuan untuk para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Aceh.
Hal tersebut dikutip di ungkapnya oleh Mahfud MD sebagaimana dikutip dari tempo.co. Rabu, (11/1/2025) dimana Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui soal adanya 12 Pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau, sebagaimana hasil laporan TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) .
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Oleh karena itu, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Baca juga:
- Jokowi Mengakui Adanya Pelanggaran HAM Berat Berbagai Peristiwa Hingga di Aceh.
- Hampir Seluruh SPBU di Aceh Terjadi Antrean Panjang, Pertamina Tambah Kuota BBM Bersubsidi.
- Lima Kali Memasuki Wilayah Aceh, Rohingnya Diberikan Atensi Khusus Oleh Komnas HAM
Adapun tiga Pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh adalah Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Dalam laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud menyebut negara bakal memberikan sejumlah bantuan untuk para keluarga korban termasuk di antaranya kepada keluarga keturunan PKI yang masih mendapat diskriminasi dari masyarakat.
“Yang perlu ditekankan, jangan lagi-lagi menuduh ini mau mengkerdilkan umat Islam, menghidupkan komunis, enggak. Justru (laporan) ini yang direkomendasikan sekurang-kurangnya ada empat yang basisnya itu Islam,” kata Mahfud.
Selain kasus 1965, Mahfud menyebut pihaknya juga bakal memberikan bantuan untuk para korban tiga pelanggaran HAM berat di Aceh dan Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999. Menurut Mahfud, pemberian bantuan untuk para korban di kasus ini bukti pemerintah tidak mendiskreditkan umat Islam
“Di aceh itu ada tiga tadi disebut, ini Islam semua. Kemudian dukun santet, dukun santet itu ulama semua 142, jadi korban dan keluarganya ya sampai sekarang masih menderita sehingga harus kita turun tangan,” kata Mahfud MD.
Selain 3 Kasus terjadi di Aceh masih ada 9 kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu secara Nasional yang laporannya diserahkan kepada Presiden Jokowi siang ini, yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM
Abass