Infoacehtimur.com, Nasional – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB. Usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Dalam kesempatan mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan usulan kenaikan BUP ASN.
Usulan Kenaikan BUP ASN, KORPRI mengusulkan BUP ASN Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I: 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II: 62 tahun, Eselon III dan IV: 60 tahun dan Jabatan Fungsional Utama menjadi 70 tahun.
Prof. Zudan menjelaskan bahwa usulan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. “Tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” terangnya.
Baca Juga: Tiga ASN di Tahan, Dugaan Suap Penerimaan PPPK
Baca Juga: Bukannya Masuk Kantor, ASN Aceh Timur Malah Asyik Nongkrong di Warkop
Sementara itu, Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi terhadap usulan Korpri ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keahlian ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya ingin agar ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal.
“Regenerasi ASN diperlukan untuk memastikan pelayanan publik yang maksimal,” kata Bahtra. “Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal, jadi subtansinya di sana.”
Selain mengusulkan kenaikan BUP ASN, KORPRI juga memiliki kegiatan lain seperti Pekan Olahraga Nasional (Pornas) yang diadakan setiap tahun ganjil dan MTQ Nasional yang diadakan setiap tahun genap. Tahun ini, Pornas KORPRI akan diadakan di Palembang pada tanggal 4-11 Oktober 2025.