Close Menu
    info terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil dan Uang Disita
    Nasional

    KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil dan Uang Disita

    IlhamFebruary 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi - Pemuda Pancasila. (Foto: detikcom)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjadi sorotan setelah rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Melansir dari detik.com, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/2/2025).

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

    BACA JUGA: Tertarik Bergabung dengan Ormas Pemuda Pancasila? Segini Gajinya

    BACA JUGA: Pelantikan Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila Aceh Timur Periode 2023-2027

    Dalam operasi tersebut, KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.

    Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita maupun status kepemilikan kendaraan yang disita.

    Rita Widyasari sendiri telah menjadi sorotan sejak 2017, ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

    Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait proyek perizinan di Kutai Kartanegara.

    Kasus TPPU yang menyeret nama Japto merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi tersebut.

    Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima gratifikasi dari pengusaha tambang, berupa pecahan dolar AS sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

    KPK hingga kini masih mendalami barang bukti yang ditemukan di rumah Japto, termasuk kaitannya dengan aliran dana yang diduga berasal dari kasus TPPU Rita Widyasari.

    Sidang lanjutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap peran pihak-pihak terkait.***

    Korupsi KPK Pemuda Pancasila
    Demo
    Demo
    Highlights

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    ridhaMarch 26, 2026

    Infoacehtimur.com – Jika Selat Hormuz adalah pintu maka Selat Malaka adalah gerbang. Patut diketahui untuk…

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Apresiasi Pembagian Daging Megang untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    March 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026348
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.