Infoacehtimur.com, Nasional – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjadi sorotan setelah rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Melansir dari detik.com, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/2/2025).
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA: Tertarik Bergabung dengan Ormas Pemuda Pancasila? Segini Gajinya
BACA JUGA: Pelantikan Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila Aceh Timur Periode 2023-2027
Dalam operasi tersebut, KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita maupun status kepemilikan kendaraan yang disita.
Rita Widyasari sendiri telah menjadi sorotan sejak 2017, ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait proyek perizinan di Kutai Kartanegara.
Kasus TPPU yang menyeret nama Japto merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi tersebut.
Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima gratifikasi dari pengusaha tambang, berupa pecahan dolar AS sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
KPK hingga kini masih mendalami barang bukti yang ditemukan di rumah Japto, termasuk kaitannya dengan aliran dana yang diduga berasal dari kasus TPPU Rita Widyasari.
Sidang lanjutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap peran pihak-pihak terkait.***