Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil dan Uang Disita
    Nasional

    KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil dan Uang Disita

    IlhamFebruary 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi - Pemuda Pancasila. (Foto: detikcom)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjadi sorotan setelah rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Melansir dari detik.com, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/2/2025).

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

    BACA JUGA: Tertarik Bergabung dengan Ormas Pemuda Pancasila? Segini Gajinya

    BACA JUGA: Pelantikan Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila Aceh Timur Periode 2023-2027

    Dalam operasi tersebut, KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.

    Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita maupun status kepemilikan kendaraan yang disita.

    Rita Widyasari sendiri telah menjadi sorotan sejak 2017, ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

    Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait proyek perizinan di Kutai Kartanegara.

    Kasus TPPU yang menyeret nama Japto merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi tersebut.

    Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima gratifikasi dari pengusaha tambang, berupa pecahan dolar AS sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

    KPK hingga kini masih mendalami barang bukti yang ditemukan di rumah Japto, termasuk kaitannya dengan aliran dana yang diduga berasal dari kasus TPPU Rita Widyasari.

    Sidang lanjutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap peran pihak-pihak terkait.***

    Korupsi KPK Pemuda Pancasila
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.