Close Menu
    info terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil dan Uang Disita
    Nasional

    KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil dan Uang Disita

    IlhamFebruary 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi - Pemuda Pancasila. (Foto: detikcom)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjadi sorotan setelah rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Melansir dari detik.com, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/2/2025).

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

    BACA JUGA: Tertarik Bergabung dengan Ormas Pemuda Pancasila? Segini Gajinya

    BACA JUGA: Pelantikan Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila Aceh Timur Periode 2023-2027

    Dalam operasi tersebut, KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.

    Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita maupun status kepemilikan kendaraan yang disita.

    Rita Widyasari sendiri telah menjadi sorotan sejak 2017, ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

    Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait proyek perizinan di Kutai Kartanegara.

    Kasus TPPU yang menyeret nama Japto merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi tersebut.

    Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima gratifikasi dari pengusaha tambang, berupa pecahan dolar AS sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

    KPK hingga kini masih mendalami barang bukti yang ditemukan di rumah Japto, termasuk kaitannya dengan aliran dana yang diduga berasal dari kasus TPPU Rita Widyasari.

    Sidang lanjutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap peran pihak-pihak terkait.***

    Korupsi KPK Pemuda Pancasila
    Highlights

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    ridhaDecember 25, 2025

    Infoacehtimur.com – Negosiasi perjanjian dagang terkait tarif resiprokal untuk komoditas dan barang Indonesia yang masuk…

    Minamas Plantation Hadirkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Banjir Aceh Timur

    December 25, 2025

    Empati Bencana Sumatra, Kembang Api Tahun Baru 2026 Ditiadakan

    December 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Bupati Aceh Timur Temukan Rakit Balok Kayu Ilegal di Sungai Simpang Jernih

    December 17, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    December 25, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.