Infoacehtimur.com, Nasional – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sedang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji indonesia.
Pengusutan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyrakat, salah satunya laporan dari Gerakan Mahasiswa Universitas Bung Karno (GAMBU), yang melapor pada 31 juli 2024.
Perkembangan pemeriksaan sudah memasuki tahap penyelidikan. Saat ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagi unsur, mulai dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), termasuk unsur kementerian yang terkait.
Sementara ini, pengusutan korupsi kuota haji diusur untuk periode haji tahun 2023-2024. Sejumlah kemungkinan dapat terungkap selaras dengan pendalaman penyidikan.
Baca Juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Haji Mursil Eks Bupati Aceh Tamiang Sebagai Tersangka Korupsi
Baca Juga: Seorang Jamaah Haji asal Aceh Meninggal Dunia di Makkah, Arab Saudi
“Ya sementara itu (tahun 2023-2024), karena mungkin yang informasi awal dapatnya itu, tapi kemudian dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, ya bisa saja,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, mengutip Detikcom, Kamis (26/6).
Aktivis mahasiswa GAMBU melayangkang laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki, melakukan pengalihan sejumlah 8.400 kuota haji reguler, dialihkan ke kuota haji khusus.
Sebagai informasi, jumlah kuota haji “antrian kilat” khusus hanya 8 persen dari total kuota jamaah haji indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dna umrah.