Infocehtimur.com / Nasional – MA (23), merupakan warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh yang ditangkap pada 12 Desember 2022 malam. Dalam hal ini polisi berhasil menyita ganja kering mencapai 1.338 kg atau 1,3 ton.
MA membawa ganja kering itu menggunakan mobil boks yang mana barang haram itu dikemas dalam 366 paket yang sudah dibungkus lakban dengan berat-berat masing sekitar 1 kg.
Ganja juga dikemas di dalam 36 goni, yang masing-masing goni berisi 27 paket ganja.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Kurir 1 Ton Ganja Asal Aceh Ditangkap Polresta Medan
Baca Juga: Ada Mie Goreng Khas Aceh Rasa Ganja Dalam Kemasan, Polda Aceh Angkat Bicara
Satu goni tadi jumlahnya ada 27 (paket ganja), kita kalikan 36 hasilnya 972. Ditambah tadi 366 hasilnya 1.338 yang isinya kira-kira satu kilogram ganja,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Dalam pengungkapan ini, kata Valentino, petugas kurir ganja berinisial MA (23) warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Velentino mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta melalui jalur darat melewati Kota Medan.
“Sejak sekitar November rekan-rekan Satresnarkoba sudah melakukan upaya penyelidikan,” ujar Valentino.
Polisi melakukan penyelidikan dan pada Senin (12/12/2022) malam mendapat informasi kalau mobil boks yang dibawa M melintas di Jalan Jamin Ginting Medan.
“Setelah itu dilakukan penyelidikan, penghadangan, pembuntutan dan tadi dihentikan satu mobil boks,” jelasnya.
Dari penggeledahan, kata Valentino, ditemukan barang bukti 1,3 ton ganja di dalam mobil boks tersebut.
“Pengemudinya inisial M dari Aceh. Ada informasi barang ini akan dibawa ke Jakarta. Tapi pelaku mengatakan akan dibawa ke Medan,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pemesannya masih kita dalami,” katanya.
Baca Juga: Ketika Ganja Dilegalkan Jadi Lalapan Makanan, 8 Negara Ini Sudah Legalkan Ganja
Baca Juga: DPR Aceh Ajak BNN Pikir Dampak Positif Saat Legalisasi Ganja di Aceh