Tapak Tuan – Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria inisial SF (30), buntut laporan dari seorang guru inisial AB di Aceh Selatan, pada Jumat (11/10/2024).
Awwalu, perkara bermula dari pria inisial SF melihat video TikTok guru inisial AB (35) yang berjoget dilingkungan sekolah pada 9 Agustus. Lantas SF yang mengaku wartawan melaporkan guru AB ke Dinas Pendidikan setempat.
Lalu, pihak sekolah dan pengawas tenaga pengajar secara internal menindak guru AB, hingga perkara video joget guru AB itupun selesai.
10 hari kemudian, tepatnya 19 agustus, Kepala Sekolah kembali memanggil guru AB lantaran SF yang mengaku wartawan itu kembali mempermasalahkan perkara video joget dan meminta guru AB membuat video klarifikasi.
Melansir Detik.com, Kapolres Aceh Selatan menerangkan bahwa dalam pertemuan tentang video klarifikasi, SF turut meminta guru AB untuk meminta maaf kepada rekan SF yang berinisial AN.
Setelah hari pertemuan itu, AN menghubungi guru AB untuk mengancam akan menyebarkan aib guru AB dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan hingga dipecat. Waktu itu, AN disebut turut memaksa guru AB untuk berpacaran dengan SF.
Sehari setelah pengancaman oleh AN, guru AB bertemu dengan SF di sebuah warung, namun SF meminta pindah tempat. Lalu, keduanya berangkat dan singgah di sebuah warung lain, menjelang malam. Disanalah tersangka SF turut memaksa korban guru AB untuk sengklek (berhubungan badan).
Tiga hari setelah pemaksaan hungungan badan oleh tersangka SF, pria inisial AN menghubungi guru AB untuk meminta uang sejumlah Rp 12.900.000. Namun guru AB menyanggupi sejumlah 2 juta saja.
AN yang terus menuntut sisa uang tercium oleh suami guru AB. Lalu peritiwa tersebut berujung ke Polres Aceh Selatan pada 27 Agustus.
Anehnya, setelah SF ditangkap dan diperiksa, disebut bahwa SF tidak mampu menjelaskan secara detail tentang sosok pria inisial AN.
Wal Akhiru, Tersangka SF dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.