Close Menu
    info terkini

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > KUA Julok Buka Kesempatan Pasangan Suami-istri Untuk Ajukan Permohonan Isbath Nikah
    Aceh Timur

    KUA Julok Buka Kesempatan Pasangan Suami-istri Untuk Ajukan Permohonan Isbath Nikah

    IlhamSeptember 8, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur kembali membuka kesempatan bagi pasangan Suami-Istri untuk mengajukan permohonan Isbath Nikah.

    Istbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan atau mahkamah syar’iyah untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum dengan ditandai memiliki buku nikah yang sah.

    Kepala KUA Julok Safwan S.Ag., MH melalui Safriani staff Administrasi menyampaikan bahwa Pengajuan permohonan sudah bisa dibawa ke KUA Kecamatan Julok.

    “Yang Bisa mengajukan Istbat Nikah adalah yang melangsungkan Pernikahan pada tahun 2010 kebawah. jadi bagi Pasangan Suami Istri yang belum tercatat atau belum memiliki buku nikah resmi dari begara bisa langsung membawa permohonannya ke KUA Kecamatan Julok disini kami akan membantu membawa berkas permohonan ke Kemenag dan Mahkamah Syar’iyah” ungkap Safriani.

    Untuk syarat sesuai dibawah ini sebagaimana Hasil musyawarah dengan Dinas Syariat Islam Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan pemberkasan sudah bisa dibawa ke KUA Kecamatan Julok hingga tanggal 13 September 2022.

    Berkas Pasangan Istbat Nikah dan Syarat-syaratnya:

    1. Surat Permohonan.
    2. Copy KTP suami – istri dan KK.
    3. Copy KTP wali.
    4. Copy KTP 2 orang saksi.
    5. Pas photo calon pasangan istbat layar biru ukuran 2×3 masing-masing 2 lembar.
    6. Rekap dan Softcopy File peserta calon isbat.
    7. Surat pengantar dari KUA.

    Kepada masyarakat yang mengajukan diharapkan kesemua berkas yang sudah ada untuk memfotokopi 3 eksemplar dan di masukkan kedalam map.

    Baca Juga:

    • Wanita 27 Tahun ini Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Ditanya Kapan ”Nikah”
    • Resepsi Pernikahan pria asal Benua Afrika dan Gadis Aceh Timur
    • Viral, Gadis Idi Rayeuk Nikah Ulang dengan Pria Asal Afrika di Rumah Ulama Aceh

    Berkas nantinya 1 Eksemplar Untuk KUA Kecamatan Julok. dua lagi untuk Kemenag dan Mahkamah Syar’iyah.

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    zakariaMarch 28, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melakukan peninjauan langsung ke…

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    March 28, 2026

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    March 27, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026365
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.