Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur kembali membuka kesempatan bagi pasangan Suami-Istri untuk mengajukan permohonan Isbath Nikah.
Istbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan atau mahkamah syar’iyah untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum dengan ditandai memiliki buku nikah yang sah.

Kepala KUA Julok Safwan S.Ag., MH melalui Safriani staff Administrasi menyampaikan bahwa Pengajuan permohonan sudah bisa dibawa ke KUA Kecamatan Julok.
“Yang Bisa mengajukan Istbat Nikah adalah yang melangsungkan Pernikahan pada tahun 2010 kebawah. jadi bagi Pasangan Suami Istri yang belum tercatat atau belum memiliki buku nikah resmi dari begara bisa langsung membawa permohonannya ke KUA Kecamatan Julok disini kami akan membantu membawa berkas permohonan ke Kemenag dan Mahkamah Syar’iyah” ungkap Safriani.
Untuk syarat sesuai dibawah ini sebagaimana Hasil musyawarah dengan Dinas Syariat Islam Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan pemberkasan sudah bisa dibawa ke KUA Kecamatan Julok hingga tanggal 13 September 2022.
Berkas Pasangan Istbat Nikah dan Syarat-syaratnya:
- Surat Permohonan.
- Copy KTP suami – istri dan KK.
- Copy KTP wali.
- Copy KTP 2 orang saksi.
- Pas photo calon pasangan istbat layar biru ukuran 2×3 masing-masing 2 lembar.
- Rekap dan Softcopy File peserta calon isbat.
- Surat pengantar dari KUA.
Kepada masyarakat yang mengajukan diharapkan kesemua berkas yang sudah ada untuk memfotokopi 3 eksemplar dan di masukkan kedalam map.
Baca Juga:
- Wanita 27 Tahun ini Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Ditanya Kapan ”Nikah”
- Resepsi Pernikahan pria asal Benua Afrika dan Gadis Aceh Timur
- Viral, Gadis Idi Rayeuk Nikah Ulang dengan Pria Asal Afrika di Rumah Ulama Aceh
Berkas nantinya 1 Eksemplar Untuk KUA Kecamatan Julok. dua lagi untuk Kemenag dan Mahkamah Syar’iyah.