Infoacehtimur.com, Aceh Timur – kantor urusan agam kecamatan Peunaron, Aceh Timur kembali membuka Sidang Isbat Nikah terpadu tahap ke VI di KUA Peunaron.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat Peunaron, Serbajadi, Rantau Peureulak dan umumnya masyarakat Aceh Timur untuk dapat menyelesaikan berkas atau dokumen Buku Nikah agar dapat segera mendaftarkan dirinya dan pasangannya segera.
Pendaftaran dapat dilakukan pada saat jam kerja KUA (Kantor Urusan Agama) Peunaron atau bisa langsung hubungi panitia sidang Isbat Nikah melalui (Trianto) 0852 9762 9146 dan 0822 7248 8320 (Tgk. Ery Suheri S Sy).
Baca Juga:
- Istri di Aceh Timur Malah Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Bekerja ke Malaysia
- Harga Emas Melonjak, Kemenag: Angka Pernikahan di Aceh Timur Turun
Dengan membawa berkas atau Syarat yang harus di lengkapi di antaranya :
Foto Copy KK, Foto copy KTP Suami, Foto Copy KTP Istri, Foto Copy KTP Wali nikah, foto Copy KTP Saksi-saksi, Materai 3 lembar.
Pas foto layar biru dengan ukuran, 4 x 6 = 2 lembar, 3 x 4 = 4 lembar dan 2 x 3 = 4 lembar.
Baca Juga:
- Menag: KUA Jadi Tempat Menikah Semua Agama, Tak Hanya Islam
- Bobol Rumah Janda, Pencuri Malah Dirudapaksa hingga Trauma dan Lapor Polisi
Masing-masing di foto copy 2 rangkap dan di masukan kedalam Map Warna Merah
Segera daftarkan diri anda sekarang juga. Ayok buruan daftar ke KUA peunaron.