Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kuasa hukum dari pihak dokter Suci membantah keterangan bahwa Maisura mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025) di depan awak media.
Menurut kuasa hukum, Fakhrurrazi, tidak pernah ada keterangan resmi tentang cacat permanen terhadap Maisura sebagaimana yang disampaikan pada saat persidangan.
“Menurut kuasa hukum, tidak pernah ada keterangan resmi tentang cacat permanen terhadap Maisura sebagaimana yang disampaikan pada saat persidangan,” kata Fakhrurrazi.
Kuasa hukum dokter Suci juga membantah bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan perdamaian atau menawarkan bantuan kepada Maisura. Sebaliknya, mereka berharap agar peristiwa ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan saling memaafkan, serta menjalin kekeluargaan.
Baca Juga: Ayah Massyura Korban Kecelakaan Menuntut Keadilan
“Sebaliknya, mereka berharap agar peristiwa ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan saling memaafkan, serta menjalin kekeluargaan,” ucap Fakhrurrazi.
Fakhrurrazi juga menjelaskan bahwa anggota dewan yang disebutkan dalam beberapa berita bukanlah bekingi suami dokter Suci, melainkan teman dekat yang menawarkan bantuan kepada korban karena korban merupakan bagian dari daerah pemilihan (dapil) mereka.
“Seperti informasi yang bereedar bahwa suami dokter suci dibekingi oleh anggota dewan sebagaimana diberitakan itu tidak benar,” katanya.
“Anggota dewan tersebut merupakan teman dekat suami dokter Suci yang menawarkan bantuan kepada korban, karena korban merupakan dapilnya dan sudah menjadi menjadi tanggung jawab atau daerah pemilihan (dapil) mereka, bukan membekingi,” terang Fakhurulazi.
Kuasa hukum dokter Suci berharap agar pihak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional.
“Disisilain kuasa hukum dokter suci berharap berharap agar pihak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional,” pinta Fakhururrazi.
Pihak kejaksaan juga telah mencoba untuk mengajukan penyelesaian secara damai, namun tampaknya tidak diterima oleh pihak yang dianggap korban (Maisura).
“Pihak kejaksaan juga telah mencoba untuk mengajukan penyelesaian secara damai, namun tampaknya tidak diterima oleh pihak yang dianggap korban (Maisura)” ucap Fakhrurrazi.
Pihak dokter Suci juga mengajak pihak desa (kepala desa) untuk memediasi kasus ini guna membuktikan itikad baik dari pihak yang dianggap terdakwa.
Lanjut Kuasa hukum, “Pihak dokter Suci juga mengajak pihak desa untuk memediasi kasus ini guna membuktikan itikad baik dari pihak yang dianggap terdakwa.” Pinta kuasa hukum.
Kuasa hukum dokter Suci mengakui bahwa peristiwa kecelakaan memang telah terjadi, namun mereka membantah beberapa detail yang disampaikan oleh pihak Maisura. Mereka juga membantah bahwa dokter Suci dan suaminya bersikap sombong setelah kecelakaan.
“Kuasa hukum dokter Suci mengakui bahwa peristiwa kecelakaan memang telah terjadi, namun mereka membantah beberapa detail yang disampaikan oleh pihak Maisura. Mereka juga membantah bahwa dokter Suci dan suaminya bersikap sombong setelah kecelakaan,” ucapnya.
Dokter Suci dan suaminya telah berupaya menyelamatkan dan membawa korban ke rumah sakit setelah kecelakaan. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan adil.



