Close Menu
    info terkini

    KUHP Baru 2026: Ajak Anak di Bawah 18 Tahun Jalan Tanpa Izin Orang Tua Ancam 7 Tahun Penjara

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > KUHP Baru 2026: Ajak Anak di Bawah 18 Tahun Jalan Tanpa Izin Orang Tua Ancam 7 Tahun Penjara
    Citizen

    KUHP Baru 2026: Ajak Anak di Bawah 18 Tahun Jalan Tanpa Izin Orang Tua Ancam 7 Tahun Penjara

    zakariaJune 2, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    .
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Mulai 2 Januari 2026, aturan main soal pacaran berubah. KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 resmi berlaku efektif. Salah satu pasal yang ramai dibahas: Pasal 454 tentang “Melarikan Anak”. Isinya tegas: membawa pergi anak di bawah 18 tahun tanpa izin orang tua/wali bisa berujung pidana penjara maksimal 7 tahun.

    Apa Isi Pasal 454 Ayat 1?
    Berdasarkan draf KUHP baru yang dilihat sukabumiupdate.com, pasal ini menyasar tindakan membawa pergi anak dari pengawasan orang tua/wali tanpa izin.

    Advertising
    Demo

    Bunyinya:
    “Setiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”.

    Baca Juga: Pria di Jambi Tikam Orang yang Lagi Pacaran karena Sebel

    Baca Juga: Setahun Pacaran Virtual, Pemuda India Pulang Dengan Tangan Kosong Lamarannya di Tolak Ortu Gadis Indonesia

    Kata kuncinya: “persetujuan anak” tidak jadi pembenar. Selama tindakan itu menghilangkan pengawasan sah orang tua terhadap anaknya, hubungan asmara tidak bisa dijadikan alasan.

    Delik Aduan: Hanya Diproses Kalau Ada Laporan
    Pasal 454 ayat 3 menegaskan ini delik aduan. Artinya polisi tidak bisa langsung memproses kecuali ada pengaduan dari anak itu sendiri, orang tua, atau walinya. “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua atau Walinya”.

    Catatan Penting
    Pasal ini khusus untuk “anak” yakni usia di bawah 18 tahun. Kalau yang diajak sudah 18 tahun ke atas, pasal ini tidak berlaku. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Untuk kepastian hukum kasus per kasus, konsultasi ke ahli hukum tetap disarankan.

    Hukum Pacaran Satpol PP dan WH
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    KUHP Baru 2026: Ajak Anak di Bawah 18 Tahun Jalan Tanpa Izin Orang Tua Ancam 7 Tahun Penjara

    zakariaJune 2, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Mulai 2 Januari 2026, aturan main soal pacaran berubah. KUHP…

    Dulu Belubang, Sekarang Beraspal: Bupati Al-Farlaky Ubah Nasib Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah

    June 2, 2026

    Lebaran Selesai, Nafkah Dimulai: Puluhan Kapal Aceh Timur Serbu Selat Malaka

    June 2, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    KUHP Baru 2026: Ajak Anak di Bawah 18 Tahun Jalan Tanpa Izin Orang Tua Ancam 7 Tahun Penjara

    June 2, 2026
    terpopuler

    ENAM BULAN JALAN MATI, JEMBATAN PATAH: Warga Buka Jalan Sendiri, BPJN Cuma “Kaji & Imbau”

    May 30, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.