Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Mulai 2 Januari 2026, aturan main soal pacaran berubah. KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 resmi berlaku efektif. Salah satu pasal yang ramai dibahas: Pasal 454 tentang “Melarikan Anak”. Isinya tegas: membawa pergi anak di bawah 18 tahun tanpa izin orang tua/wali bisa berujung pidana penjara maksimal 7 tahun.
Apa Isi Pasal 454 Ayat 1?
Berdasarkan draf KUHP baru yang dilihat sukabumiupdate.com, pasal ini menyasar tindakan membawa pergi anak dari pengawasan orang tua/wali tanpa izin.
Bunyinya:
“Setiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”.
Baca Juga: Pria di Jambi Tikam Orang yang Lagi Pacaran karena Sebel
Kata kuncinya: “persetujuan anak” tidak jadi pembenar. Selama tindakan itu menghilangkan pengawasan sah orang tua terhadap anaknya, hubungan asmara tidak bisa dijadikan alasan.
Delik Aduan: Hanya Diproses Kalau Ada Laporan
Pasal 454 ayat 3 menegaskan ini delik aduan. Artinya polisi tidak bisa langsung memproses kecuali ada pengaduan dari anak itu sendiri, orang tua, atau walinya. “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua atau Walinya”.
Catatan Penting
Pasal ini khusus untuk “anak” yakni usia di bawah 18 tahun. Kalau yang diajak sudah 18 tahun ke atas, pasal ini tidak berlaku. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Untuk kepastian hukum kasus per kasus, konsultasi ke ahli hukum tetap disarankan.

