Close Menu
    info terkini

    SPX Express Buka Lowongan Rider Plus untuk Area Rantau Selamat Hub, Simak Persyaratannya

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kurang Dari 24 Jam, Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Penyelundupan Manusia > Page 2
    Aceh Timur

    Kurang Dari 24 Jam, Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Penyelundupan Manusia

    RedaksiNovember 5, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung dengan rincian sebgai berikut: MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

    IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari agen molofi abdul rohim sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, namun Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Penampungan Rohingya di Aceh Selatan Bersifat Sementara, Menunggu Lahan 5 Hektar di Lhokseumawe

    Baca Juga: Rohingya di Kuala Parek Akan Diserahkan ke Pemkab Aceh Timur

    AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

    Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01; uang tunai RP. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

    Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

    1 2
    Idi Rayeuk Polres Aceh Timur Rohingya
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    SPX Express Buka Lowongan Rider Plus untuk Area Rantau Selamat Hub, Simak Persyaratannya

    zakariaJuly 20, 2026

    ACEH TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. SPX Express membuka kesempatan…

    Bingxue Idi Rayeuk Buka Lowongan Kerja, Cari Lulusan SMA/SMK

    July 20, 2026

    Lestarikan Kuliner Leluhur, Pemkab Aceh Timur Gelar “Festival Jajanan Indatu 2026” Hadirkan 24 Kecamatan

    July 20, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    SPX Express Buka Lowongan Rider Plus untuk Area Rantau Selamat Hub, Simak Persyaratannya

    July 20, 2026
    terpopuler

    GERAK CEPAT! POLRES ACEH SELATAN RINGKUS PELAKU PERAMPOKAN TOKO EMAS AMIN SETIA TAPAKTUAN

    July 18, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.