Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satlantas Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan Mulkan Adhima (12) di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, Gampong Jalan, Kec. Idi Rayeuk.
Pengemudi pikap Isuzu Traga yang sempat kabur berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam.
Peristiwa terjadi saat Darwati mengendarai Honda PCX bersama dua anaknya dari arah Medan menuju Banda Aceh.
Dari arah berlawanan, mobil Isuzu Traga yang mendahului kendaraan di depannya melebar ke lajur kanan dan menabrak motor korban.
Baca Juga: Tabrak Lari Isuzu Traga di Idi Rayeuk, Anak 12 Tahun Meninggal. Polisi Buru Pelaku
Baca Juga: Bus Ditumpangi Puluhan Jamaah Aceh Timur Kecelakaan Tabrak Tiang Lampu Jalan
Akibatnya Mulkan Adhima (12) meninggal di lokasi. Darwati dan Safitun Naja mengalami luka berat. Pengemudi Traga langsung melarikan diri.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditya menyebut, pengungkapan berkat penyelidikan intensif, olah TKP, dan informasi masyarakat.
Unit Gakkum mengarah ke tersangka HJ (33), warga Rawang Itek, Panton Labu, Aceh Utara. Tersangka dan barang bukti 1 unit Isuzu Traga berhasil diamankan.
Dari pengakuan, ia kabur karena panik dan takut dihakimi massa. Kini HJ menjalani penyidikan dan dijerat pasal berlapis UU No. 22/2009 tentang LLAJ, termasuk Pasal 312 karena tidak menolong korban.
Satlantas Polres Aceh Timur mengimbau pengendara agar mengutamakan keselamatan dan tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan.
Sumber: Satlantas Aceh Timur

