Infoacehtimur.com, Nasional – Abdurrahman (26), warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Tinggi Medan.
Vonis terhadap Abdurrahman tersebut, tersandung kasus narkotika jenis sabu seberat 36,7 kilogram. Putusan terhadapnya itu, tertera pada sipp.pn-medankota.go.id.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan, menerima permintaan banding dari terdakwa Abdurrahman dan Penuntut Umum tersebut.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1704/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 17 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut,” isi poin putusan yang dilihat pada, Jumat (5/4/2024).
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya, ia mendapat hukuman pidana mati.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.
Putusan tersebut diketahui sama dengan vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Seperti dilansir Infoacehtimur.com, dari TribunMedan, Sabtu (6/4/2024).
Pada PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perederan narkotika dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa).
“Hal meringankan, tidak ada,” ujarnya.
Atas vonis hakim tersebut, kini Abdurrahman lolos dari hukuman pidana mati.***