Close Menu
    info terkini

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kurir 36 Kg Sabu asal Aceh Timur Divonis Penjara Seumur Hidup di PT Medan
    Nasional

    Kurir 36 Kg Sabu asal Aceh Timur Divonis Penjara Seumur Hidup di PT Medan

    IlhamApril 6, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi dipenjara
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Abdurrahman (26), warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Tinggi Medan.

    Vonis terhadap Abdurrahman tersebut, tersandung kasus narkotika jenis sabu seberat 36,7 kilogram. Putusan terhadapnya itu, tertera pada sipp.pn-medankota.go.id.

    Demo

    Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan, menerima permintaan banding dari terdakwa Abdurrahman dan Penuntut Umum tersebut.

    “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1704/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 17 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut,” isi poin putusan yang dilihat pada, Jumat (5/4/2024).

    BACA JUGA: Pria Asal Aceh Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

    Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya, ia mendapat hukuman pidana mati.

    “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

    Putusan tersebut diketahui sama dengan vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Seperti dilansir Infoacehtimur.com, dari TribunMedan, Sabtu (6/4/2024).

    Pada PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

    Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menurut Hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perederan narkotika dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa).

    “Hal meringankan, tidak ada,” ujarnya.

    Atas vonis hakim tersebut, kini Abdurrahman lolos dari hukuman pidana mati.***

    Pengadilan Tinggi Medan Penjara Sabu Sabu Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    zakariaApril 20, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin rapat evaluasi progres…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus Apdesi, Minta Program Kerja Sejalan dengan Visi Pemda

    April 20, 2026

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    April 19, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    zakariaApril 20, 2026
    terpopuler

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    April 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.