Infoacehtimur.com, Nasional – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap kurir sabu seberat 192 kilogram berinisial M asal Aceh.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu Aceh di Jalan Tol, Amankan 14 Kg Sabu
Baca Juga: Gagal Terbang, Pemuda Aceh Timur Ditangkap Petugas Bawa Sabu-sabu 1 Kg di Bandara
Eko menambahkan bahwa tersangka M diperintahkan oleh R yang saat ini masih menjadi buronan polisi.
“M diperintahkan untuk menerima paket narkotika jenis sabu. Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap DPO,” kata Eko.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan penggeledahan, hingga ditemukan karung berisi sabu dengan berat total 192 kg.
Polri akan melakukan pengembangan terhadap jaringan dan menuntaskan penyidikan perkara.
Polisi juga akan terus memburu pemberi perintah yang masih menjadi buronan. Dengan demikian, diharapkan kasus narkoba dapat ditangani secara efektif dan jaringan narkoba dapat dibongkar.