INFOACEHTIMUR.COM, ACEH – H. Sudirman Haji Uma, calon anggota DPD RI, menyampaikan bahwa terjadi kecurangan dalam Pemilu 2024 di Pidie, yang berpengaruh signifikan terhadap jumlah suara yang diperolehnya.
Berdasarkan rekapitulasi D-Hasil dari 12 kecamatan yang saksi telah terima, terdapat hilangnya belasan ribu suara yang seharusnya diperoleh oleh Haji Uma.
Perbandingan antara jumlah suara pada rekapitulasi D-Hasil dengan C-Hasil TPS memberikan alasan yang cukup bagi Haji Uma untuk menduga adanya kecurangan.
Haji Uma mengkhawatirkan bahwa jumlah suara yang hilang akan terus bertambah, mengingat masih ada 11 kecamatan yang rekapitulasi D-Hasilnya belum diterima.
BACA JUGA: Petugas KPPS di Aceh Dapat Penghargaan Dari Haji Uma Setelah Viral Sebut ‘Lako Kak Bungsu’
Menanggapi hal tersebut, Haji Uma telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Bawaslu Pidie, dengan tembusan kepada Bawaslu Aceh dan KIP Aceh.
Dalam surat yang dialamatkan ke Bawaslu Pidie dengan nomor: 20/10.1/HU/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, Haji Uma melaporkan bahwa PPK di Tangse, Mutiara, Kota Sigli, dan Grong-Grong diduga sengaja mengurangi atau menghilangkan belasan ribu suara yang seharusnya diperolehnya.
Muhammad Daud, koordinator LO dan Saksi, telah ditugaskan oleh Haji Uma untuk mengawasi proses penghitungan suara guna menghindari kecurangan.
Daud membenarkan bahwa laporan telah dibuat kepada Bawaslu Pidie dan Bawaslu Aceh untuk ditindaklanjuti.
“Benar, kami telah melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Pidie dan Bawaslu Aceh untuk diambil tindakan lebih lanjut. Untuk Kabupaten Pidie, saya sendiri yang akan bersaksi sampai selesai,” ujar Daud.
Daud menambahkan bahwa menjadi tanggung jawab Haji Uma untuk menjaga suara masyarakat Aceh yang telah memilihnya dengan penuh keikhlasan.***