Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satu warga berinisial RI (42) pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Satuan Polsek Banda Alam, Polda Aceh di Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur pada Kamis, (22/08/2024) malam. Dengan sejumlah barang bukti.
Penangkapan tersangka bermula dari anggota Polsek Banda Alam melakukan patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono, S.Sos. Kamis, (22/08/2024) malam.
Saat melintas di sebuah warung kopi di Desa Uram Jalan sekira pukul 23.15 WIB, Kapolsek bersama sejumlah anggotanya Kapolsek mendapati RI, 42 tahun menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Nurussalam, Serta Barang Bukti 0,3 Kilogram Narkotika
Baca Juga: Narkoba Jenis Baru Beredar di Sekolah, Puluhan Siswa SMA Kejang-kejang
Kemudian Kapolsek melakukan penggeledahan terhadap RI dan ditemukan barang bukti berupa; satu buah plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu; empat buah korek api; satu buah dompet dan satu unit handphone.
“Atas temuan barang bukti tersebut, kami kemudian berkordinasi dengan Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek. Senin, (26/08/2024).
Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melapor apabila, melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai atau transaksi jual beli.
Baca Juga: Hut Bhayangkara ke 78: Polres Aceh Timur Bekuk Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Warga Langsa Pelaku Transaksi Narkotika di Peureulak
“Kami (Polri) tidak bisa bekerja sendirian tanpa peran serta masyarakat dalam memberantas narkotika. Oleh karena itu, jangan segan segan melaporkan kepada kami apabila melihat pelaku penyalahgunaan narkotika. Jika masyarakat aktif memberikan informasi, Insya Allah wilayah hukum Polsek Banda Alam akan terbebas dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.” Sebut Budi.