Banda Aceh | Hasil kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, Senin (14/2/2022) di Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka asal Aceh.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam siaran persnya mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung,, Selasa, 22 November 2021 lalu.
Baca Juga :
- Dari Uang Jajan ke Depan Ka’bah: Tangis Nek Maimunah Pecah Setelah Penantian 14 Tahun
- 249 Calon Haji Aceh Timur di Peusijuek, Bupati Al-Farlaky: “Haji Panggilan Mulia, Bukan Soal Kaya Miskin”
- Program Camat Julok Menyapa: Pemerintah Gampong Diminta Optimalkan Layanan Untuk Masyarakat
- Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi
- APDESI Aceh Timur: Isu Serang Bupati Al-Farlaky Bentuk Provokasi, Ganggu Fokus Pemulihan Pasca Banjir
“Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37). Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Taming, Provinsi Aceh,” kata Winardy, Rabu (23/2/2022) di Mapolda Aceh.
Winardy juga menjelaskan, tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari saudara AD, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO. sedang BQ berperan sebagai kurir AW.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kg, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.
“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),” tegasnya.*** .

