
“Kami mohon tanah kami ini dikembalikan karena kami memiliki bukti akte jual beli lahan tersebut,” pintanya.
“Dan waktu kami beli, tanah itu dulu hutan tidak ada pamflet translok,” beber dia.
“Namun kini sudah diklaim milik negara (Polri) yang akan dibangun Mako Brimob, seharusnya tanah translok itu dibagikan kepada masyarakat dan negara tidak ada hak lagi,” ungkap Hasan.
Sementara itu, Zubir selaku Sekdes Desa Seuneubok Dalam mengatakan, lahan translok itu dulu sempat dikelola warga lalu ditinggalkan sekitar 30 tahun sehingga telah menjadi hutan.
Baca juga:
- Brimob Kompi 2 Batalyon Aramiyah Turunkan Water Canon Bantu Padamkan 3 Rumah Terbakar di Langsa.
- Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh Salurkan Bantuan ke Gampong Lengkong
Kemudian, jelas Zubir, warga berdatangan menggarap lahan tersebut dengan luas bervariasi sehingga kini lahan tersebut sudah banyak tanaman yang produksi seperti sawit, seutang, dan tanaman lainnya.
“Namun kini tanah translok yang digarap warga ini sudah diambil oleh Polri dan rencananya akan dibangun Mako Brimob,” papar dia.
“Sementara warga bertanya-tanya apakah tanah translok yang sudah digarap tersebut bisa diambil warga atau tidak,” tanya Zubir.
Sebenarnya warga, ungkap Zubir, sangat mendukung pembangunan Mako Brimob.
Namun warga sejauh ini masih menunggu solusi yang terbaik.
Zubir juga mengakui warga dari dua desa itu sudah sering berkoordinasi dengan Kabag Logistik Polres Langsa untuk mencari solusinya.
Hasil koordinasi dan musyawarah dengan pihak Polres Langsa, ungkap Zubir, solusinya Polres Langsa berjanji akan tukar guling lahan translok yang sudah digarap warga yang berada di tengah dan akan ditukar guling ke pinggir.
“Namun warga juga mempertanyakan kembali lalu bagaimana dengan tanaman mereka yang sudah produksi apakah ada ganti ruginya,” tanya Zubir mewakili aspirasi warga.(*)
Sumber: Serambi Indonesia.