Aceh Timur | Laka Lantas di Aceh Timur kembali merenggut nyawa, kejadian tersebut terjadi sekitar jam 16.30 di Jln. Lintas Medan – Banda Aceh Ds. Dama pulo sa Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur. Rabu 23/02/2022
Laka itu terjadi Antara Mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1334 AAC degan Sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 3523 DAB.
Diketahui Pengemudi Mobil Daihatsu Xenia bernama DAVID WIJAYA (27) warga Ds. Jalan Suka Ramai II Kec. Medan Area Kota Medan. sedangkan Pengendara Sepeda motor honda Vario bernama FATIMAH (50) warga Dsn. Krueng Nusa Ds. Matang Nehen Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
Baca Juga :
- Kepedulian Kecil Dari Polsek Banda Alam: Bantuan Untuk Rizki, Anak Disabilitas Di Panton Rayeuk M
- BPMA Dorong Joint Study NSB dengan JOGMEC-JAPEX Naik ke Tahap Eksplorasi dan Investasi, Masa Depan Migas Aceh
- Aceh Timur Genjot Pemulihan Pertanian, Revitalisasi 1.600 Ha Sawah Dan Perbaiki Irigasi Arakundo
- VIRAL! Abang Jualan Batagor Di Jalan Gelap Lokop-blangkejeren: “Perjuangan Seorang Ayah Untuk Menghidupi Keluarga”
- Selain Peureulak Raya, Wacana Kabupaten Gayo Lokop Mengemuka di Medsos
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, MH, melalui Kasat Lantas AKP Trisnawati, dalam laporan mengatakan “Daihatsu Xenia BK 1334 AAC yang di kemudikan oleh David Wijaya melaju dari arah Banda Aceh menuju ke Arah Medan, Sedangkan Sepeda motor Honda Vario BL 3523 DAB yang di kendarai oleh FATIMAH melaju dari arah yang sama berada di depan mopen tersebut.” jelasnya
Lanjutnya “Sesampainya di TKP Sepmor Honda vario yang semula melaju di bahu jalan kemudian naik ke badan jalan, karena jarak mopen yang sudah dekat dengan sepmor sehingga tabrakan tidak dapat terhindari.”
“Akibat nya pengendara sepmor terhempas ke badan jalan dan mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia”.tutupnya
Akibat dari kejadian Laka Lantas tersebut Mopen Daihatsu Xenia BK 1334 AAC mengalami kerusakan di bagian depan sebelah kiri sedangkan sepmor honda vario BL 3523 DAB mengalami kerusakan di bagian belakang dan samping sebalah kanan dan mengalami kerugian Rp. 5.000.000,00, ( Lima Juta rupiah).***
