Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Laskar Anti Korupsi (LAKI) DPC Aceh Timur mendesak Polda Aceh dan Kejati Aceh memeriksa hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) 2021.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, tanggal 26 April 2022, mengungkapkan sejumlah temuan.
Baca Juga: Ramai-ramai Mengaku Berkomitmen Memberantas Korupsi
Saiful Anwar, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) DPC Aceh Timur, mengatakan Laporan tersebut mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran di Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus menjelaskan kepada publik mengenai hasil audit LHP-BPK Tahun Anggaran 2021, apakah benar seperti itu atau tidak,” ujar Saiful Anwar dalam rilisnya kepada media ini, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Eks Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Saiful Anwar juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polda Aceh, dan Kejati Aceh untuk menelusuri hal tersebut.
1. LHP-BPK 2021 menemukan beberapa temuan, seperti pembayaran uang harian perjalanan dinas luar Kabupaten Aceh Timur sebesar Rp3.374.941.000,00.
2. 1.040 kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunggak pembayaran administrasi pajak kendaraan.
3. Dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan 121 unit rumah layak huni.
Baca Juga: 1.2 Miliar Dana Pengadaan Tanah Kuburan di Aceh Terindikasi Korupsi
Atas dasar hal tersebut LAKI menuntut adanya Transparansi informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008, menjelaskan hasil audit LHP-BPK 2021, dan BPK, Polda Aceh, dan Kejati Aceh menelusuri temuan audit tersebut.
Saiful Anwar, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) DPC Aceh Timur juga berharap “Pemerintah Aceh Timur harus transparan dan tidak saling berkelit,” tutup Saiful Anwar.
Sumber: Merdekapost88.com