Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang hilang sejak Juli tahun lalu, ternyata kabarnya ditahan oleh pihak berwenang Myanmar.
Informasi ini dilaporkan pada hari Selasa (8/10/2024) oleh H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh.
Menurut Haji Uma, informasi ini merupakan hasil komunikasi antara staf penghubungnya di Aceh Timur dengan Bapak Muhammad Nur (Pawang Maknu), pemilik KM Aslam Samudera, dan para nelayan yang saat ini ditahan di Yangon.
Haji Uma mengatakan, “Ketujuh nelayan yang sebelumnya hilang diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini ditahan oleh pihak berwenang Myanmar di penjara Yangon dengan tuduhan melanggar wilayah perairan.”
Baca Juga: Tersangka Tabrak Lari Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Kini Tertangkap Juga
Baca Juga: Diterjang Angin dan Ombak Besar, Puluhan Kapal Nelayan di Seunudon Porak Poranda
Menurut cerita Pawang Maknu yang diterima Haji Uma dari staf penghubung di Aceh Timur, para nelayan KM Aslam Samudera berlabuh di Kuala Idi, Aceh Timur, pada atau sekitar tanggal 11 Juli 2024.
Akibat angin kencang dan gelombang tinggi, KM Aslam Samudera terombang-ambing hingga kehabisan bahan bakar.
Kapal nelayan tersebut kemudian kandas di perairan Myanmar dan para nelayan ditahan oleh otoritas setempat.
Ketujuh nelayan yang ditahan di Penjara Yangon, Myanmar, adalah Muhammad Nur (Aceh Timur) dengan kasus narkoba.
Baca Juga: Nelayan Temukan Mayat Mengapung Tanpa Identitas di Lhokseumawe
Baca Juga: Keluh Kesah Anak Nelayan Aceh Timur Sang Ayah Terdampar di Myanmar
Anak buah kapal (ABK) adalah Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur),
Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa), Zubir (Langsa) dan Muzakir (Aceh Utara).
Terkait penahanan para nelayan tersebut, Haji Ummah mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Halaman Selanjutnya