Close Menu
    info terkini

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Langgar Qanun Aceh, Mantan Pejabat Lingkungan di Aceh Timur Ini Dieksekusi Cambuk
    Aceh Timur

    Langgar Qanun Aceh, Mantan Pejabat Lingkungan di Aceh Timur Ini Dieksekusi Cambuk

    RedaksiJanuary 13, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Siapa yang tidak kenal dengan T Syawaluddin, ia seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Secara sah telah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Tuntutan terhadapnya itu dibacakan oleh Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.

    Sebelumnya, ia didakwa berbuat jarimah zina. Namun tidak mengakui perbuatannya itu sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.

    Dilansir Antara, seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.

    Eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dipusatkan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis.

    Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.

    Mantan pejabat yang dihukum cambuk tersebut yakni T Syawaluddin sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur.

    Terpidana T Syawaluddin dihukum cambuk sebanyak 15 kali berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, karena tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

    Ivan Najjar Alavi mengatakan mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.

    “Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina,” kata Ivan Najjar Alavi.

    Selain terpidana T Syawaluddin dan Rauzatul Jannah, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.

    Ivan Najjar Alavi mengatakan terpidana Muhammad Fauzan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana Muhammad Fauzan juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.

    Selanjutnya, terpidana Muzakir dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, kata Ivan Najjar Alavi.

    Sedangkan terpidana Zulfajri dengan hukuman 16 kali cambuk, terpidana Rizal dengan hukuman enam kali cambuk, terpidana Indra Gunawan dengan hukuman 13 kali cambuk.

    Terpidana Azhari dengan hukuman 13 kali cambuk, terpidana Abdullah Abdul Rahman dengan hukuman 11 kali cambuk, terpidana Abu Bakar dengan hukuman 16 kali cambuk.

    Serta terpidana Fakrul Razi dengan hukuman sebanyak 13 kali cambuk, terpidana M Daudin Saputra dengan hukuman 13 kali cambuk, dan terpidana Azhari dengan 13 kali cambuk.

    “Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 12 terpidana,” kata Ivan Najjar Alavi.[Antara]

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    zakariaMay 12, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dua remaja, Salsalia Aulia Putri (18) dan Nabila Putri (19), meninggal…

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 2025

    BURON 2 TAHUN! Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik, Akhirnya Terciduk di Malaysia

    May 10, 2025

    Mencekam! Sejumlah Kendaraan Dibakar OTK di Pintu Masuk PT Atakana

    May 10, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,537
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.