Close Menu
    info terkini

    Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur

    August 25, 2025

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    August 25, 2025

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Langgar Syariat Islam, Empat Pria di Kota Langsa Dicambuk
    Kota Langsa

    Langgar Syariat Islam, Empat Pria di Kota Langsa Dicambuk

    IlhamJune 28, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Secara sah dinyatakan telah melanggar Syariat Islam di Kota Langsa, empat pelanggar jalani eksekusi cambuk.

    Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, pada Selasa 28 Juni 2022 mengatakan mereka telah melanggar Syariat Islam yang tertuang dalam Pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

    Keempat terdakwa masing-masing TA (24) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota divonis 15 kali cambuk.

    Kemudian, SS (36) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 15 kali.

    Baca Juga:

    • Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk 30 Kali
    • Mantan Pejabat Aceh Timur Dieksekusi 15 Kali Cambuk, Sementara Wanita 100 kali, Ini Kisahnya
    • Langgar Qanun Aceh, Mantan Pejabat Lingkungan di Aceh Timur Ini Dieksekusi Cambuk

    Lalu, dan SH warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 20 kali.

    Terakhir, MR (35) Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dicambuk 15 kali.

    Eksekusi cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah setempat.

    H. Aji Asmanuddin, mengatakan, eksekusi cambuk ini mudah-mudahan akan menjadi iktibar dan efek jera bagi pelaku.

    “Ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam, karena perbuatan melanggar Qanun Aceh seperti judi (maisir) dan khalwat sangat diharamkan dalam Islam,” pungkasnya.

    SEBAGIAN ARTIKEL TELAH TAYANG DI SERAMBINEWS

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur

    zakariaAugust 25, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menginstruksikan pelaksanaan pemilihan…

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    August 25, 2025

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur

    August 25, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,909
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.