Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Secara sah dinyatakan telah melanggar Syariat Islam di Kota Langsa, empat pelanggar jalani eksekusi cambuk.
Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, pada Selasa 28 Juni 2022 mengatakan mereka telah melanggar Syariat Islam yang tertuang dalam Pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keempat terdakwa masing-masing TA (24) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota divonis 15 kali cambuk.
Kemudian, SS (36) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 15 kali.
Baca Juga:
- Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk 30 Kali
- Mantan Pejabat Aceh Timur Dieksekusi 15 Kali Cambuk, Sementara Wanita 100 kali, Ini Kisahnya
- Langgar Qanun Aceh, Mantan Pejabat Lingkungan di Aceh Timur Ini Dieksekusi Cambuk
Lalu, dan SH warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 20 kali.
Terakhir, MR (35) Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dicambuk 15 kali.
Eksekusi cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah setempat.
H. Aji Asmanuddin, mengatakan, eksekusi cambuk ini mudah-mudahan akan menjadi iktibar dan efek jera bagi pelaku.
“Ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam, karena perbuatan melanggar Qanun Aceh seperti judi (maisir) dan khalwat sangat diharamkan dalam Islam,” pungkasnya.
SEBAGIAN ARTIKEL TELAH TAYANG DI SERAMBINEWS