Info Aceh Timur, Peudawa – Menghadapi era digital yang kini sudah menjadi kebutuhan hidup, Polres Aceh Timur menggunakan alat pendukung untuk meningkatkan pelayanan sidik jari menjadi lebih cepat, bersih dan akurat.
Dalam konteks ini, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur kini telah menggunakan digitalisasi aplikasi tilang online AK-23, yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Keunggulannya, pemohon sidik jari bisa mendaftar dari mana saja dan menentukan waktu kapan sidik jarinya akan diambil.
Aplikasi ini menyimpan rumus sidik jari di ponsel pemohon, sehingga pemohon tidak perlu diambil sidik jarinya lagi saat dibutuhkan, sehingga memudahkan penerbitan SKCK untuk keperluan yang berbeda.
AKP Arif Sukumo Wibowo, Kepala Satuan Reserse Kriminal (S.I.K.) Polres Aceh Timur mengungkapkan bahwa digitalisasi AK-23 ini merupakan bentuk komitmen Pori dalam mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam waktu dekat, anggota Unit Identifikasi (INAFIS) akan memberikan edukasi sosial kepada masyarakat dan pelajar yang belum pernah melakukan rekam sidik jari.
“Kami berharap kedepannya digitalisasi ini akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. [].