Infoacehtimur.com – Layanan SIM keliling Polres kabupaten Aceh Timur terus melakukan upaya perluasan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di daerah – daerah kota maupun terpencil di kecamatan pedalaman.
Hal terlihat di jadwal yang di susun mulai dari kota hingga kota kecamatan terpencil.
Layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dibuka mulai pukul 09.00-14.30 WIB.
Untuk hari dan tempat SIM Keliling mulai dari PELAYANAN SIM KELILING-Aceh Timur.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling antara lain fotocopy KTP lembar dan SIM asli beserta fotokopi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.