Infoacehtimur.com / Redelong – Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap seorang pemuda di Kabupaten Bener Meriah berinisial A (25) karena diduga melecehkan anak di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Ia mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi di kebun milik orang tua pelaku di Kecamatan Permata, Kabupaten Brner Meriah saat korban pulang sekolah, pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Kemudian, kata Indra, orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu membuat laporan ke Polres. Setelah mendapat laporan itu, personel Satreskrim langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumah temannya.
Baca juga: Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap dua Kasus Pencurian, Ratusan Juta Uang Korban Diamankan
“Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum,” kata Indra, Rabu, 19 Oktober 2022.
Indra Novianto mengimbau, para orang tua yang memiliki anak agar tetap mengawasi anaknya baik laki-laki maupun perempuan agar terhindar dari pelaku atau korban pelecehan.
“Para orang tua agar tetap mengawasi dan menjaga anaknya dengan baik, supaya tidak menjadi pelaku atau korban kejahatan,” demikian, kata Indra.
Baca juga: Pria Tua Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur Ini Tak Berkutik Diciduk Polisi di Bener Meriah