Infoacehtimur.com, Nasional – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau online mengungkap lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak.
Daftar penjudi online terbanyak ini bahkan diklasifikasi sampai level kecamatan, lengkap dengan nilai transaksi, nama, alamat, hingga nomor telepon para penjudi.
“Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online), berdasarkan data-data dari PPATK,” kata Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online.
Dilansir Republika, hal ini diungkap usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
BACA JUGA: Kadiv Propam Polri Ingatkan Anggota Terlibat Judi Online Bisa Dipecat!
BACA JUGA: Situs Pemerintah Aceh Rentan Disusupi Hacker, Jadi Halaman Masuk Judi Online
Sebagai provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak, Hadi mengatakan, terdapat 535.644 orang yang menjadi pelaku judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Di posisi kedua dengan jumlah penjudi online terbanyak, kata Hadi, adalah DKI Jakarta dengan jumlah pelaku 238.568 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
“Yang nomor tiga adalah Jawa Tengah. Jawa Tengah, jumlah pelaku judi online 201.963 orang. Kemudian peredarannya, uangnya adalah Rp1,3 triliun,” ucap Hadi.
Berikutnya, di posisi keempat adalah Jawa Timur dengan jumlah penjudi online sebanyak 135.227 dan nilai transaksi berjumlah Rp 1,051 triliun.
Terakhir, provinsi di urutan kelima dengan jumlah penjudi online terbanyak adalah Banten.
“Di Banten, pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 triliun,” ujarnya.
Selain di tingkat provinsi, Hadi juga menyampaikan lima kabupaten/kota dengan jumlah penjudi online terbanyak. Lima kabupaten/kota itu adalah Kota Jakarta Barat dengan total nilai transaksi mencapai Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, dan Kota Jakarta Utara Rp 430 miliar.
Sementara itu di tingkat kecamatan, Hadi mengungkap tujuh kecamatan dengan jumlah penjudi online terbanyak yakni kecamatan Bogor Selatan dengan jumlah penjudi online sebanyak 3.720 orang dan transaksi Rp 349 miliar, Kecamatan Tambora jumlah penjudi online sebanyak 7.916 orang dengan nilai Rp 196 miliar, Kecamatan Cengkareng dengan jumlah penjudi online 14.782 orang dan nilai transaksi Rp176 miliar, serta Kecamatan Tanjung Priok dengan jumlah penjudi online 9.554 orang dan nilai transaksi Rp 139 miliar.
“Berikutnya Kecamatan Kemayoran itu Rp 118 miliar ada di sana dan pelakunya 6.080 orang. Kecamatan Kalideres Rp 113 miliar dan pemainnya 9.825 orang, dan Kecamatan Penjaringan Rp 108 miliar, pemainnya 7.127 orang,” kata Hadi Tjahjanto.
Untuk menindak judi online, khususnya di tingkat kecamatan, Hadi mengatakan Satgas Judi Online akan segera memanggil para camat dan kepala desa terkait.
“Kami segera akan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang bermain judi online, khususnya warganya. Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya,” ujar Hadi Tjahjanto.
PPATK menyebut lebih dari 1.000 anggota dewan main judi online. Komisi III DPR RI pun meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan atau online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa fenomena judi daring saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.
Menurutnya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja. “Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya,” kata Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi daring pun bisa dipidana.
“Begitu juga di pasal undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana,” kata dia.
Walaupun begitu, menurutnya, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.
“PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak,” kata dia.
Selain itu, dia juga meminta agar PPATK mengungkap terkait adanya informasi bahwa banyak rekening-rekening tak bertuan yang diduga sempat digunakan oleh operator judi online.
Konon, katanya, jumlah dana di rekening-rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. “Kalau memang itu tindak pidana hasil kejahatan ya disampaikan ke penegak hukum yang terkait kan lumayan kalau itu bisa masuk ke kas negara mungkin pada akhirnya,” katanya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat mengungkapkan ada lebih dari seribu anggota dewan terlibat judi online. Baik itu anggota DPRD, Sekretariat Kesekjenan hingga anggota DPR. Nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah anggota Komisi III pun berdebat apakah data itu diserahkan ke Komisi III dulu atau langsung ke Mahakamah Kehormatan Dewan. Ivan menawarkan untuk membuka siapa saja anggota DPR yang ikut main judi online dalam forum tertutup.
Provinsi Jabar menjadi yang tertinggi pertama se-Indonesia transaksi judi online. Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan segera menindak para pemain dan situs judi online ini.
Menurut Bey, pihaknya juga akan mempelajari soal pembuatan satuan tugas (Satgas) penanganan judi online. Nantinya tim tersebut akan ditugaskan untuk melakukan berbagai tindakan pengawasan dan lainnya ke para pelaku judi online dan situsnya.
“Satgas itu pada intinya kami akan membentuk dan harus efektif bekerja dengan baik,” ujar Bey kepada wartawan, Rabu petang (26/6/2024)
Selain itu, kata Bey, tindakan yang akan dilakukan yaitu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Penindakan nantinya akan diberlakukan juga untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
“Kami sudah antisipasi judi online akan kami tindaklanjuti dengan kepolisian dan aparat lain. Kalau ASN kan soal integritas, bisa dibuatkan sanksi. Kalau ada bukti kami tindaklanjuti,” kata Bey.
Lihat Infografis di Republika. Terlepas dari itu, Hadi Tjahjanto tidak menyebut provinsi Aceh sebagaimana yang dimuat dalam berita Republika.***
Editor: Ilham