Infoacehtimur.com / Lhokseumawe – Lima Tersangka dalam peristiwa pembacokan di Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kini telah di amankan oleh tim Polres Lhokseumawe.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin 19 September 2022 lalu. Kelima tersangka tersebut melakukan aksinya dengan mengunakan parang dan celurit.
Diketahui korban bernama Muhammad Rizki (22) warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM, pada Kamis (13/10/2022) mengatakan, “peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di depan sebuah kafe di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe”.
Baca juga: Petani di Aceh Timur Cekcok Uang Pinjaman Berujung Pembacokan
Selanjutnya, “abang korban bernama Ridwan Yusuf (41) asal Desa Kuta Blang mendapat informasi bahwa adiknya telah dibacok, kemudian ia pergi ke Puskesmas Banda Sakti untuk memastikan karena korban mengalami luka serius”.
“Kemudian, teman korban yang saat peristiwa itu juga berboncengan dengan adiknya menceritakan, setibanya di TKP ada sekelompok anak muda yang menghadang warga yang lewat dan akan dibacok”.
Lalu, tambah Kasat, korban dan temannya melewati segerombolan anak muda tadi, tiba-tiba diberhentikan, kemudian salah satu pelaku menanyakan “kalian orang mana?” Saksi dan korban menjawab “kami warga Uteun Bayi”. Kemudian, pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai korban.
“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung sebelah kanan dan rusuk kanan dengan menggunakan celurit. Teman korban sempat mengambil kayu dan mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Baca juga: Begal di Aceh Timur Bacok Petani lalu Bawa Kabur Sepmor, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Selanjutnya, sebut Kasat Reskrim, abang korban membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Pada Senin (10/10/2022), Unit I Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama unit Reskrim Polsek Banda Sakti telah mengamankan tersangka ZU (16), DA (17), MA (16), FR (19) dan MZ (19) ke lima tersangka merupakan warga Kota Lhokseumawe.
“Tersangka kini diamankan di Rutan Mapolres Lhokseumawe, sedangkan MA ditahan dalam perkara lain di Mapolsek Banda Sakti. Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam, yaitu parang dan celurit,” pungkasnya.
Dan kini para tersangka dijerat UU Darurat Darurat No. 12 Tahun 1951. Jo. Pasal 170 (2E) KUHP Jo. 351 (2)KUHP Jo. 338 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 THN 2014 TTG Perubahan atas UU RI NO 23 THN 2002 TTG Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 THN 2012 TTG Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.**
Baca juga: Pelaku Begal di Aceh Timur Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku
Baca juga: Warga Pante Bidari Dibegal, Motor Hilang dan Alami Bacokan